Kilasriau.com, Langsa –Tim gabungan Bea Cukai Langsa Bersama Bea Cukai Medan, berhasil melakukan penindakan terhadap 1 (satu) unit kendaraan angkutan yang memuat 3 (tiga) unit motor gede (moge) dan 11 (sebelas) koli suku cadang serta aksesoris moge yang diduga merupakan hasil tindak pidana penyelundupan.
Rangkaian penindakan ini bermula dari informasi masyarakat mengenai dugaan aktivitas penyelundupan di wilayah pesisir Kabupaten Aceh Tamiang. Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim Bea Cukai Langsa segera menerjunkan patroli laut pada Kamis 6 Agustus 2026. Namun, cuaca buruk yang melanda perairan Kecamatan Seruway memaksa tim menghentikan operasi laut.
Tidak berhenti di situ, tim kemudian mengalihkan strategi dengan melakukan pendalaman informasi dan patroli darat di wilayah Kecamatan Seruway, Kabupaten Aceh Tamiang. Upaya ini membuahkan hasil. Pada Sabtu 8 Agustus 2026) sore, Unit Penindakan dan Penyidikan (P2) Bea Cukai Langsa memperoleh informasi dari masyarakat tentang sebuah kendaraan niaga yang diduga memuat moge ilegal, bergerak dari Kabupaten Aceh Tamiang menuju arah Sumatera Utara.
Berbekal informasi tersebut, Tim P2 Bea Cukai Langsa langsung melakukan patroli di jalur lintas dan berhasil mengidentifikasi kendaraan yang dicurigai. Pengejaran pun dilakukan hingga kendaraan target memasuki wilayah Provinsi Sumatera Utara. Menyadari hal tersebut, Bea Cukai Langsa segera berkoordinasi dengan Bea Cukai Medan untuk melaksanakan penindakan bersama.
Kolaborasi dua satuan kerja Bea Cukai ini terus memburu sarana pengangkut hingga memasuki ruas Jalan Tol Medan–Pangkalan Brandan. Sekitar pukul 19.00 WIB, tepatnya di KM 64, tim gabungan berhasil mendekati kendaraan target, menunjukkan identitas sebagai petugas Bea Cukai, dan memerintahkan pengemudi untuk menghentikan laju kendaraan.