Kilasriau.com — Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil) mendesak Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Inhil segera melaksanakan ketentuan tata niaga kelapa dan menetapkan harga kelapa secara bersama-sama dengan melibatkan petani serta pengusaha.
Desakan tersebut mengemuka dalam Rapat Kerja Komisi II DPRD Kabupaten Inhil yang membahas stabilitas harga dan tata niaga kelapa, Minggu (9/8/2026) malam, di Ruangan Banggar DPRD Inhil.
Rapat tersebut dihadiri unsur DPRD, pemerintah daerah, perusahaan dan pengusaha kelapa serta organisasi petani. Dalam dokumen undangan DPRD, agenda rapat secara khusus membahas stabilitas harga kelapa sesuai dengan ketentuan tata niaga kelapa. Pihak yang diundang antara lain Dinas Pertanian, Dinas Koperasi UKM, Perdagangan dan Perindustrian, pimpinan perusahaan kelapa, Ketua Ikatan Petani Kelapa Rakyat (IPKR), Perpekindo dan pengusaha kelapa.
Ketua Komisi II DPRD Inhil, Samino, mengatakan persoalan rendahnya harga kelapa bukan disebabkan tidak adanya dasar hukum. Menurutnya, regulasi mengenai tata niaga kelapa sudah tersedia, tetapi belum dilaksanakan secara optimal.
“Masalah harga kelapa yang rendah di Indragiri Hilir bukan karena tidak ada aturan, melainkan karena aturan yang sudah ada belum dilaksanakan. Payung hukumnya sudah ada, mulai dari undang-undang hingga peraturan daerah dan peraturan bupati,” ujar Samino.