Gara-gara Usir Nyamuk, Seorang Pensiunan Bakar Lahan dan Hanguskan Kebun Sawit di Inhu

Gara-gara Usir Nyamuk, Seorang Pensiunan Bakar Lahan  dan Hanguskan Kebun Sawit di Inhu

Kilasriau.com — Niat mengusir nyamuk justru berujung pada kerugian besar. Seorang pria berusia 68 tahun yang merupakan seorang pensiunan  diamankan Polsek Lirik karena diduga membakar lahan yang akhirnya meluas dan menghanguskan kurang  lebih  1,5 hektar kebun kelapa sawit di Desa Japura, Kecamatan Lirik, Kabupaten Indragiri Hulu.

Kapolres Indragiri Hulu AKBP Eka Ariandy Putra, SH, S.I.K., M.Si melalui Kasi Humas Polres Inhu Aiptu Misran, SH menyampaikan, peristiwa terjadi pada Sabtu (8/8/2026) sekira pukul 13.00 WIB di Dusun III Desa Japura. Pelaku berinisial JS alias Silalahi (68 ), warga Desa Sidomulyo, Kecamatan Lirik.

"Pelaku mengaku menyalakan api dengan maksud membakar ranting-ranting sekaligus mengusir nyamuk di sekitarnya. Namun api dengan cepat meluas dan tidak dapat dikendalikan, sehingga membakar lahan yang sudah ditanami kelapa sawit seluas kurang lebih1,5 hektar," jelas Aiptu Misran.

Kebakaran baru diketahui pihak kepolisian pada pukul 14.00 WIB. Kapolsek Lirik AKP Novris H. Simanjuntak, SH, MH langsung memerintahkan Kanit Reskrim IPDA Melki Faldo, SH beserta anggota menuju lokasi. Di TKP, petugas menemukan api masih membakar dan pelaku justru ikut dibantu warga berupaya memadamkan.

Pihak kepolisian segera berkoordinasi dengan KPBD, Manggala Agni, serta Damkar BPBD Kabupaten Inhu dan tim dari PT EMP Lirik untuk memastikan api benar-benar padam. Dari pemeriksaan JS mengakui perbuatannya dan menyebutkan bahwa api tak sengaja meluas hingga membakar lahan.