Kilasriau.com — Kasus dugaan pemalsuan dokumen tanah di Parit 19, Desa Kuala Sebatu, Kecamatan Batang Tuaka, Kabupaten Indragiri Hilir, semakin terang benderang. Setelah mantan Ketua RT 35, Zainal Abidin, menyatakan tanda tangannya dipalsukan, kini giliran mantan Ketua RW 10, Aset, yang secara resmi mengeluarkan surat pernyataan tertulis bernomor 001/SP-A/VIII/2026, (9/8/2026).
Dalam surat pernyataannya, Aset menegaskan bahwa pada tanggal 12 Mei 2011, dirinya memang sedang menjabat sebagai Ketua RW 10 Desa Kuala Sebatu. Namun meskipun namanya tercantum sebagai pejabat yang mengetahui dalam dokumen tanah atas nama H. Badu maupun Hajja Tija/Hatija, Aset secara tegas membantah pernah menandatangani dokumen tersebut.
"Bahwa saya tidak pernah menandatangani surat, dokumen, atau akta apa pun yang berkaitan dengan penguasaan/pemilikan tanah di Parit 19, Desa Kuala Sebatu, Kecamatan Batang Tuaka, Kabupaten Indragiri Hilir, Provinsi Riau, atas nama H. Badu maupun Hajja Tija/Hatija," tegas Aset dalam poin pertama pernyataannya.
Lebih jauh, Aset menyatakan tidak pernah memberikan kuasa kepada siapa pun untuk menandatangani surat atau dokumen apa pun atas namanya. Oleh karenanya, nama dan tanda tangan yang tercantum pada surat tanah atas nama H. Badu dan Hajja Tija/Hatija yang diterbitkan pada tanggal 12 Mei 2011, dinyatakan secara tegas sebagai PALSU dan DIPALSUKAN.
"Bahwa surat/dokumen tanah atas nama H. Badu dan/atau Hajja Tija/Hatija yang diterbitkan pada tanggal 12 Mei 2011 dan mencantumkan nama dan/atau tanda tangan saya sebagai Ketua RW 10, adalah PALSU dan/atau DIPALSUKAN," bunyi poin ketiga surat pernyataan tersebut.