Kilasriau.com — Kasus dugaan pemalsuan dokumen tanah di Parit 19, Desa Kuala Sebatu, Kecamatan Batang Tuaka, Kabupaten Indragiri Hilir, semakin terang benderang. Mantan Ketua RT 35, Zainal Abidin, secara resmi mengeluarkan surat pernyataan tertulis yang menyangkal sepenuhnya tanda tangan yang tercantum pada surat tanah atas nama H. Badu dan Hajja Tija/Hatija tertanggal 12 Mei 2011.
Dalam surat pernyataan bernomor 001/SP-ZA/VIII/2026 yang dibuat di Jakarta pada 5 Agustus 2026, Zainal Abidin menegaskan bahwa masa jabatannya sebagai Ketua RT 35 baru dimulai pada tahun 2012 hingga 2014. Artinya, pada tanggal penerbitan surat tanah tersebut (12 Mei 2011) dirinya belum menjabat.
"Bahwa pada tanggal 12 Mei 2011, saya belum menjabat sebagai Ketua RT 35 Desa Kuala Sebatu. Yang menjabat saat itu adalah Bapak Jaladri," tegas Zainal dalam pernyataannya.
Fakta ini secara mutlak memperkuat dugaan kejanggalan administrasi sejak awal. Sebab, seseorang yang belum menjabat mustahil memiliki wewenang menandatangani dokumen resmi tingkat RT.
Lebih jauh, Zainal Abidin menegaskan secara mutlak tidak pernah menandatangani dokumen apa pun terkait tanah di lokasi tersebut, khususnya atas nama H. Badu maupun Hajja Tija/Hatija yang diduga Warga Negara Asing.