Kilasriau.com – Tim Kurator PT Sinar Reksa Kencana (Dalam Pailit) resmi dilaporkan ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Riau atas dugaan tindak pidana penggelapan terkait pengelolaan lahan kelapa sawit milik Anggota Koperasi Tani Sawit Mandiri.
Laporan tersebut tertuang dalam Surat Tanda Penerimaan Laporan (STTLP) bernomor STTLP/B/452/VII/2026/SPKT/POLDA RIAU, tertanggal 30 Juli 2026. Laporan dibuat langsung oleh Akmarizal (61), seorang warga Desa Batang Peranap, Kabupaten Indragiri Hulu, yang bertindak sebagai pelapor mewakili para anggota koperasi yang dirugikan.
Duduk Perkara Berdasarkan dokumen laporan polisi, dugaan tindak pidana ini mengacu pada Pasal 486 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Kasus bermula dari dugaan Kerja Sama Operasional (KSO) yang dilakukan oleh Tim Kurator PT Sinar Reksa Kencana dengan PT Tujuh Bintang Samudra pada Senin, 20 April 2026 sekitar pukul 10.00 WIB.
Penguasaan dan kerja sama operasional tersebut mencakup lahan kelapa sawit seluas 808,14 hektar milik Anggota Koperasi Tani Sawit Mandiri yang berlokasi di Desa Pematang Benteng (Kecamatan Batang Peranap) dan Desa Pauh Ranap (Kecamatan Peranap), Kabupaten Indragiri Hulu.
Kerugian Anggota Koperasi Dalam pendaftarannya, pelapor menyatakan bahwa KSO tersebut dilakukan secara sepihak tanpa melibatkan pihak Koperasi Tani Sawit Mandiri sebagai pemilik sah atas lahan tersebut. Akibat tindakan kurator yang dinilai melakukan perbuatan curang atas penguasaan lahan tersebut,