Janji Gelar Perkara Tak Kunjung Terwujud, LSM Kritik Kinerja Penyidik dan Soroti Bungkamnya DPRD Kuansing

Janji Gelar Perkara Tak Kunjung Terwujud, LSM Kritik Kinerja Penyidik dan Soroti Bungkamnya DPRD Kuansing
foto: junaidi affandi, Ketua LSM Permata Kuansing/ist. (doc. kilasriau.com)

KUANTAN SINGINGI (KilasRiau.com) – Penanganan pengaduan masyarakat (Dumas) terkait dugaan persoalan dalam proses seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kuantan Singingi kembali menjadi sorotan tajam. Hingga Jumat (24/7/2026), gelar perkara yang sebelumnya, menurut pelapor, dijanjikan akan dilaksanakan pada pekan ini belum juga terlaksana.

Kondisi tersebut semakin memperpanjang ketidakpastian hukum atas perkara yang telah bergulir lebih dari enam bulan dan memicu pertanyaan publik mengenai arah penanganannya.

Berdasarkan dokumen Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) yang diterima pelapor, Satreskrim Polres Kuantan Singingi telah menerbitkan tiga SP2HP, masing-masing tertanggal 20 Januari 2026, 27 Februari 2026, dan 5 Mei 2026.

Dalam ketiga SP2HP itu, penyidik menyampaikan telah melakukan serangkaian pemeriksaan terhadap sejumlah saksi guna mendalami laporan yang diajukan pelapor. Namun hingga kini belum ada kepastian apakah perkara tersebut akan ditingkatkan ke tahap penyidikan atau dihentikan sesuai ketentuan hukum.

Pelapor, Siswandi, sebelumnya mengaku memperoleh penjelasan dari Kanit Reskrim Polres Kuantan Singingi bahwa perkara tersebut akan dibawa ke forum gelar perkara pada pekan lalu.

Namun hingga Jumat (7/8/2026), pelaksanaan gelar perkara yang dimaksud belum juga diketahui hasil maupun kepastiannya.

"Yang kami tunggu bukan lagi janji, tetapi kepastian hukum. Kalau memang unsur pidananya terpenuhi, silakan lanjutkan ke tahap berikutnya. Tetapi kalau memang tidak cukup bukti, hentikan sesuai mekanisme hukum. Jangan biarkan perkara ini menggantung tanpa kejelasan," ujar Siswandi.

Menurutnya, semakin lama perkara berada pada tahap penyelidikan tanpa keputusan, semakin besar pula pertanyaan yang muncul di tengah masyarakat.

Ketua LSM Permata Kuantan Singingi, Junaidi Affandi, mengaku kecewa atas belum terealisasinya gelar perkara yang sebelumnya disebut akan dilaksanakan pada pekan ini.
Menurutnya, aparat penegak hukum harus menjaga kepercayaan publik melalui tindakan nyata, bukan sekadar menyampaikan rencana.

"Kalau memang penyidik sudah menyampaikan kepada pelapor bahwa gelar perkara akan dilakukan minggu ini, maka itu harus direalisasikan. Jangan sampai masyarakat hanya disuguhi janji demi janji, sementara perkara tetap berjalan di tempat. Penegakan hukum tidak boleh berhenti pada ucapan, tetapi harus dibuktikan melalui tindakan yang nyata," tegas Junaidi.

Ia menilai, keterlambatan tanpa penjelasan resmi berpotensi memunculkan berbagai persepsi negatif di tengah masyarakat.

"Sudah lebih dari enam bulan perkara ini bergulir. Tiga kali SP2HP diterbitkan, saksi-saksi sudah diperiksa, tetapi keputusan belum juga ada. Dalam kondisi seperti ini, wajar apabila masyarakat mulai mempertanyakan apa yang sebenarnya terjadi. Ketika ruang informasi kosong, ruang spekulasi akan terbuka," katanya.

Junaidi meminta penyidik segera memberikan kepastian hukum.

"Kalau memang unsur pidananya terpenuhi, tingkatkan ke tahap penyidikan. Tetapi kalau memang tidak cukup bukti, hentikan secara resmi sesuai mekanisme hukum. Jangan biarkan perkara menggantung tanpa ujung. Kepastian hukum adalah hak semua pihak," ujarnya.

Ia juga meminta Kapolres Kuantan Singingi melakukan evaluasi terhadap penanganan perkara tersebut apabila memang terjadi keterlambatan yang tidak dapat dijelaskan kepada publik.

"Kapolres harus memastikan setiap penyidik bekerja profesional, akuntabel, dan tepat waktu. Jangan sampai lambannya penanganan perkara justru menimbulkan persepsi negatif yang dapat mengurangi kepercayaan masyarakat terhadap institusi Polri," katanya.

Selain mengkritik aparat penegak hukum, Junaidi juga mempertanyakan sikap 35 anggota DPRD Kabupaten Kuantan Singingi yang dinilainya belum menunjukkan perhatian serius terhadap persoalan yang telah menjadi perhatian publik tersebut.

Menurutnya, DPRD memiliki fungsi pengawasan terhadap jalannya pemerintahan daerah dan semestinya turut memastikan setiap persoalan yang berkaitan dengan tata kelola pemerintahan memperoleh penyelesaian yang transparan dan akuntabel.

"Perkara ini sudah berbulan-bulan ditangani aparat penegak hukum. SP2HP sudah beberapa kali diterbitkan dan pemeriksaan saksi juga telah dilakukan. Sebagai wakil rakyat, saya berharap DPRD tidak hanya diam. Fungsi pengawasan harus dijalankan agar masyarakat melihat bahwa lembaga legislatif hadir mengawal persoalan yang menjadi perhatian publik," ujar Junaidi.

Ia menilai, sikap aktif DPRD bukan untuk mencampuri proses hukum, melainkan menjalankan fungsi pengawasan terhadap penyelenggaraan pemerintahan.

"Kami berharap DPRD ikut mendorong lahirnya kepastian hukum melalui fungsi pengawasannya, bukan mengintervensi proses penyidikan. Ketika lembaga legislatif memilih diam terhadap persoalan yang menjadi perhatian masyarakat, tentu publik akan mempertanyakan peran pengawasannya," katanya.

Di tengah minimnya respons dari kalangan legislatif, Junaidi mengaku mengapresiasi salah seorang anggota DPRD Kuantan Singingi, Desi Guswita, yang menurutnya berani menyampaikan pandangan kritis terhadap berbagai persoalan yang berkembang di daerah.

"Saya mengapresiasi Ibu Desi Guswita yang berani menyampaikan pandangan dan kritik sebagai bagian dari fungsi pengawasan. Demokrasi membutuhkan wakil rakyat yang berani menyuarakan aspirasi masyarakat secara bertanggung jawab. Semoga semakin banyak anggota DPRD yang aktif menjalankan fungsi pengawasan demi kepentingan masyarakat," ujarnya.

Junaidi menegaskan, setiap penanganan perkara oleh kepolisian harus mengedepankan prinsip profesional, prosedural, transparan, dan akuntabel sebagaimana menjadi pedoman dalam pelaksanaan tugas kepolisian.

Menurutnya, keterbukaan informasi mengenai perkembangan penanganan perkara merupakan bagian penting dalam menjaga kepercayaan publik terhadap institusi penegak hukum.

"Masyarakat tidak meminta perlakuan khusus. Yang diminta hanya kepastian hukum. Jangan biarkan sebuah perkara berlarut-larut tanpa kejelasan karena itu hanya akan melahirkan berbagai spekulasi yang seharusnya dapat dihindari melalui transparansi dan keputusan yang tegas," pungkasnya.

Media ini telah berupaya mengonfirmasi Kapolres Kuantan Singingi, AKBP Hidayat Perdana, terkait belum terlaksananya gelar perkara yang sebelumnya, menurut pelapor, dijanjikan akan dilaksanakan pada pekan lalu. Namun hingga berita ini diterbitkan, yang bersangkutan belum memberikan tanggapan resmi. Apabila terdapat penjelasan atau klarifikasi dari pihak kepolisian, media ini akan memuatnya sebagai bagian dari prinsip keberimbangan pemberitaan (cover both sides).*(ald)