BKD Sungai Buluh Layangkan Somasi ke PT Wanasari Nusantara, Sengketa Dugaan Lahan di Luar HGU Memasuki Babak Baru

BKD Sungai Buluh Layangkan Somasi ke PT Wanasari Nusantara, Sengketa Dugaan Lahan di Luar HGU Memasuki Babak Baru
foto: doc. Kilasriau.com

TELUK KUANTAN (KilasRiau.com) – Polemik dugaan penguasaan lahan di luar Hak Guna Usaha (HGU) PT Wanasari Nusantara (PT WSN) di Desa Sungai Buluh, Kecamatan Singingi Hilir, Kabupaten Kuantan Singingi, memasuki babak baru. Setelah hampir dua tahun ditempuh melalui jalur musyawarah, audiensi, hearing hingga pengecekan lapangan bersama sejumlah instansi, Badan Kerja Sama Desa (BKD) akhirnya melayangkan Somasi I (Pertama) dan Peringatan Keras kepada manajemen perusahaan.

Somasi bernomor 007/BKD/SB/-SH/8/2026 tertanggal 3 Agustus 2026 itu ditandatangani Ketua BKD Muhammad Maulana, S.H., diketahui Kepala Desa Sungai Buluh Imam Suroyo, serta disetujui Ketua BPD Putrisno. Surat tersebut juga ditembuskan kepada Bupati Kuantan Singingi, Ketua DPRD Kuansing, Kantor Pertanahan (BPN) Kuansing, Dinas Perkebunan dan Peternakan, Kapolres Kuansing, Kejaksaan Negeri Kuansing, Camat Singingi Hilir, serta Plt Bupati Kuantan Singingi.

Langkah hukum tersebut merupakan kelanjutan dari perjuangan masyarakat yang sebelumnya lebih mengedepankan penyelesaian secara dialogis.

Persoalan ini mulai mencuat setelah terbitnya surat Kantor Pertanahan Kabupaten Kuantan Singingi Nomor IP.01.01.200/215-14.09/V/2024 tertanggal 9 Mei 2024 tentang hasil pengecekan tanah Desa Sungai Buluh yang dilengkapi peta administrasi.
Mengacu pada dokumen tersebut, BKD menyebut terdapat areal sekitar 27,15 hektare yang secara administrasi berada di wilayah Desa Sungai Buluh dan dinilai berada di luar sertifikat HGU PT Wanasari Nusantara.

Temuan itu kemudian menjadi dasar masyarakat untuk meminta kepastian hukum atas status lahan yang dinilai belum memperoleh penyelesaian secara tuntas.

Sebagai tindak lanjut, Pemerintah Desa Sungai Buluh menggelar Musyawarah Desa pada 12 November 2025 yang menghasilkan pembentukan Badan Kerja Sama Desa (BKD). Lembaga tersebut diberi mandat untuk memperjuangkan penyelesaian persoalan melalui jalur musyawarah maupun mekanisme hukum.

Beberapa hari setelah dibentuk, BKD melakukan audiensi dengan manajemen PT Wanasari Nusantara di kantor direksi perusahaan di Pekanbaru pada 15 November 2025. Dalam pertemuan itu, BKD menyerahkan dokumen administrasi sekaligus meminta penjelasan mengenai status lahan yang dipersoalkan.

Karena belum ditemukan titik temu, BKD kemudian meminta Pemerintah Kabupaten Kuantan Singingi melalui Dinas Perkebunan memfasilitasi penyelesaian melalui mediasi dengan melibatkan seluruh pemangku kepentingan.

Permintaan tersebut ditindaklanjuti melalui hearing pada 24 April 2026, yang kemudian dilanjutkan pengecekan lapangan pada 30 April 2026. Kegiatan itu melibatkan Dinas Perkebunan dan Peternakan Kuansing, Kantor Pertanahan Kabupaten Kuantan Singingi, Kejaksaan Negeri Kuansing, Sat Intelkam Polres Kuansing, Pemerintah Desa Sungai Buluh, BPD, BKD, serta tim legal PT Wanasari Nusantara.

Seluruh pihak melakukan verifikasi langsung terhadap titik koordinat yang menjadi objek persoalan.
Dari hasil pengecekan tersebut muncul perbedaan luasan berdasarkan metode pengukuran yang digunakan.

Menurut BKD, hasil pengolahan data Kantor Pertanahan menunjukkan luas objek menjadi sekitar 32 hektare setelah dilakukan pengambilan koordinat terbaru. Sementara hasil digitasi peta drone Dinas Perkebunan memperkirakan luas mencapai sekitar 45 hektare.

BKD menegaskan perbedaan angka tersebut belum merupakan penetapan resmi, namun dinilai menunjukkan perlunya verifikasi lanjutan oleh instansi berwenang.

Dalam somasi yang kini dilayangkan kepada PT Wanasari Nusantara, BKD menyatakan bahwa pada lahan sekitar 32 hektare tersebut telah terdapat tanaman kelapa sawit yang disebut telah memasuki masa produktif dengan estimasi produksi sekitar 60 ton tandan buah segar (TBS) per bulan.

BKD berpendapat aktivitas pemanfaatan lahan tersebut dilakukan di luar HGU perusahaan dan mengacu pada ketentuan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan.

Selain itu, BKD menilai kondisi tersebut berpotensi mengurangi Pendapatan Asli Desa (PADes) Sungai Buluh serta berdampak terhadap hak sosial ekonomi masyarakat.
Melalui surat somasi tersebut, BKD menyampaikan dua tuntutan kepada perusahaan.

Pertama, meminta PT Wanasari Nusantara menghentikan seluruh aktivitas pemanenan TBS pada objek lahan sekitar 32 hektare hingga terdapat keputusan final yang disepakati bersama.

Kedua, meminta perusahaan menunjukkan iktikad baik dengan menyerahkan pengelolaan lahan sawit produktif tersebut kepada BUMDes Sungai Buluh serta memberikan kompensasi atas hasil panen tahun-tahun sebelumnya sebagaimana tercantum dalam surat.

BKD juga memberikan tenggat waktu 3 x 24 jam sejak surat diterima. Apabila tidak ada tanggapan, BKD menyatakan akan membawa persoalan tersebut ke jalur hukum pidana melalui Polda Riau maupun Polres Kuantan Singingi serta meminta agar rekomendasi perpanjangan HGU PT Wanasari Nusantara tidak diberikan.

Sebelumnya, Ketua BKD Desa Sungai Buluh, Muhammad Maulana, menegaskan perjuangan masyarakat bukan untuk menciptakan konflik dengan perusahaan, melainkan memperoleh kepastian hukum terhadap lahan yang menjadi bagian dari wilayah administrasi desa.

"Kami ingin persoalan ini diselesaikan secara adil, transparan, dan memberikan kepastian hukum bagi masyarakat Desa Sungai Buluh," ujar Maulana.

Ia juga menyatakan bahwa sejak awal masyarakat memilih menempuh jalur dialog, musyawarah, serta melibatkan pemerintah dan instansi terkait agar penyelesaian dilakukan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Di sisi lain, hingga berita ini diterbitkan, belum terdapat keputusan resmi dari instansi yang berwenang mengenai status hukum akhir maupun penetapan definitif luas lahan yang dipersoalkan. Surat dari Kantor Pertanahan Kabupaten Kuantan Singingi yang menjadi salah satu dasar BKD pada pokoknya berisi hasil pengecekan tanah beserta lampiran peta, dan tidak memuat putusan mengenai adanya pelanggaran pidana ataupun penetapan hak atas tanah.

Hingga berita ini ditayangkan, PT Wanasari Nusantara belum memberikan tanggapan resmi atas somasi yang dilayangkan BKD Desa Sungai Buluh. Redaksi membuka ruang hak jawab dan hak koreksi kepada PT Wanasari Nusantara maupun pihak terkait lainnya sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.*(ald)