Kilasriau.com - Dewan Pimpinan Cabang Ikatan Advokat Indonesia (DPC IKADIN) Pekanbaru menyatakan sikap tegas mengutuk segala bentuk premanisme, intimidasi, ancaman, maupun kekerasan yang berpotensi mengganggu ketertiban masyarakat, termasuk terhadap advokat yang sedang menjalankan profesinya.
Sikap tersebut disampaikan menyusul beredarnya informasi di ruang publik mengenai dugaan tindakan intimidasi dan praktik premanisme yang menjadi perhatian masyarakat.
Sekretaris DPC IKADIN Pekanbaru, Rais Hasan Piliang, menegaskan bahwa advokat merupakan salah satu unsur penegak hukum sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat. Karena itu, setiap advokat yang menjalankan tugas profesinya secara sah berhak memperoleh perlindungan hukum dari negara.
"Profesi advokat memiliki fungsi konstitusional dalam memberikan bantuan hukum, membela hak-hak masyarakat, serta memastikan setiap warga negara memperoleh akses terhadap keadilan. Setiap bentuk ancaman, intimidasi, kekerasan, atau tindakan premanisme terhadap advokat bukan hanya menyerang individu advokat, tetapi juga berpotensi mengganggu sistem penegakan hukum," ujar Rais dalam keterangan pers, Kamis (6/8/2026).
Dalam pernyataan resminya, DPC IKADIN Pekanbaru menyampaikan lima poin sikap. Pertama, mengutuk segala bentuk premanisme, intimidasi, ancaman, maupun kekerasan yang mengganggu ketertiban masyarakat dan pelaksanaan profesi advokat.