Kilasriau.com — Kasus sengketa lahan di wilayah Parit 19, Desa Kuala Sebatu, Kecamatan Batang Tuaka, Kabupaten Indragiri Hilir, terus mengemuka. Fakta-fakta baru terus bermunculan dan semakin mempertegas kejanggalan-kejanggalan yang menyelimuti dokumen surat tanah tersebut.
Sebelumnya, ditemukan perbedaan bentuk tanda tangan antara yang tertera pada KTP dan yang tercantum dalam dokumen surat tanah. Tak lama berselang, muncul pula bantahan resmi dari mantan Ketua RT 35, Zainal Abidin, serta mantan Ketua RW 10, Aset. Keduanya yang namanya tercantum sebagai pejabat yang mengesahkan dokumen, secara tegas menyatakan tidak pernah menandatangani surat tanah atas nama H. Badu maupun Hajja Hatijah.
Kejanggalan berikutnya pun terungkap, periode jabatan Zainal Abidin ternyata tidak sinkron dengan tanggal penerbitan surat. Zainal menyebutkan bahwa ia baru menjabat sebagai Ketua RT 35 sekitar tahun 2012 hingga 2014, menggantikan Jaladri. Sementara Surat Keterangan Riwayat Pemilikan dan Penguasaan Tanah (SKRPPT) atas nama H. Badu justru diterbitkan pada 12 Mei 2011.
Fakta ini menjadi bukti nyata, surat diterbitkan lebih dulu, baru kemudian Zainal Abidin menjabat. Artinya, pada saat surat dibuat, Zainal Abidin belum memiliki legitimasi sah untuk menandatangani dokumen apapun di lingkungan RT 35.
Makin menguatkan hal itu, pada dokumen surat tanah milik warga lain yang diterbitkan pada tanggal, bulan, dan tahun yang sama yakni 12 Mei 2011, tertera nama Ketua RT 35 adalah Jaladri. Fakta ini semakin mempertegas bahwa Zainal Abidin memang belum menjabat sebagai Ketua RT 35 pada masa itu.