Dugaan Penggelapan Aset PT Sinar Reksa Kencana Dilaporkan ke Polda Riau, Kurator Resmi Dipolisikan

Dugaan Penggelapan Aset PT Sinar Reksa Kencana Dilaporkan ke Polda Riau, Kurator Resmi Dipolisikan

Kilasriau.com - Kasus dugaan tindak pidana penggelapan aset milik perusahaan pailit PT SINAR REKSA KENCANA (Dalam Pailit) kembali mencuat ke publik. Seorang kontraktor sekaligus kreditur konkuren, Agus Murdani Damanik (38), resmi melaporkan tim Kurator pengurus boedel pailit ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Riau.

​Laporan tersebut diterima pihak Kepolisian Daerah Riau berdasarkan Surat Tanda Penerimaan Laporan (STTLP) Nomor: STTLP/B/445/VII/2026/SPKT/POLDA RIAU tertanggal 29 Juli 2026. Pihak terlapor dalam aduan ini adalah tim Kurator Fikri Ikram Aristya dkk, di mana salah satu kuratornya yakni Andra Raihard Pasaribu S.H., M.H., yang diketahui merupakan anak dari Prof. Otto Hasibuan.

Penunjukan kurator tersebut berdasarkan Putusan Pengadilan Niaga Jakarta Pusat Nomor: 232/Pdt.Sus-PKPU/2022/PN Niaga Jkt.Pst tertanggal 17 Januari 2023.

​Dalam laporan polisi tersebut, peristiwa dugaan penggelapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 488 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terjadi di jalan PT SINAR REKSA KENCANA (Dalam Pailit), Desa Pauh Ranap, Kecamatan Peranap, Kabupaten Indragiri Hulu, Riau, pada 4 Desember 2023 sekitar pukul 10.00 WIB.

​Awal Mula Dugaan Penggelapan Aset