Buang Puntung Rokok Sembarangan Picu Kebakaran 5 Hektare Kebun, Pelangsir Sawit Dibekuk Polisi

Buang Puntung Rokok Sembarangan Picu Kebakaran 5 Hektare Kebun, Pelangsir Sawit Dibekuk Polisi

Kilasriau.com – Kelalaian membuang puntung rokok yang masih menyala berujung musibah besar bagi perkebunan di wilayah Indragiri Hulu. Seorang pelangsir sawit diamankan kepolisian setelah perbuatannya memicu kebakaran yang menghanguskan lahan seluas sekitar 5 hektare di Desa Rawa Bangun, Kecamatan Rengat, Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu).

Kapolres Inhu AKBP Eka Ariandy Putra, SH, S.I.K., M.Si melalui Kasi Humas Polres Inhu Aiptu Misran, SH mengungkapkan, penangkapan terhadap tersangka AF alias EBING , warga Jalan Narasinga Gang Nusa Indah Rengat, dilakukan Senin (3/8/2026) sekira pukul 10.00 WIB, berbekal laporan masyarakat dan hasil penyelidikan tim Reskrim Polres Inhu.

Kejadian bermula Sabtu (1/8/2026) pukul 10.00 WIB, Bhabinkamtibmas Desa Rawa Bangun Bripka Ade Rahmat Rezki menerima laporan warga adanya kebakaran lahan di kawasan Jalur 5 Desa Rawa Bangun. Saat tiba di lokasi, petugas mendapati api masih berkobar di lahan seluas sekitar 5 hektare yang merupakan kawasan Hutan Produksi yang Dapat Dikonversi (HPK).

Berdasarkan keterangan tersangka, pada hari kejadian sekira pukul 11.30 WIB ia datang ke lokasi untuk melangsir sawit. Saat hendak pulang setelah mengangkut hasil keenam, tersangka menghisap rokok lalu membuang puntung yang masih menyala ke semak belukar yang kondisinya kering.

"Api seketika membesar dengan cepat dan tidak sempat dipadamkan. Pelaku langsung meninggalkan lokasi dan tidak kembali untuk melaporkan atau membantu memadamkan api," ungkap Aiptu Misran menirukan keterangan pelaku.