Warga Minta Penegak Hukum Segera Menyita Surat Tanah Atas Nama WNA Sebagai Barang Bukti

Warga Minta Penegak Hukum Segera Menyita Surat Tanah Atas Nama WNA Sebagai Barang Bukti

Kilasriau.com – Setelah menganulir tanda tangan yang mencatut namanya di surat tanah atas nama H Badu diduga Warga Negara Asing (WNA), mantan RT 35 Desa Kuala Sebatu, Kecamatan Batang Tuaka, Zainal Abidin kembali mendapatkan dokumen pendukung kuat diperoleh di lapangan. 

Surat Tanah atas nama Zainal Abidin tertanggal 12 Mei 2011 menjadi bukti paling kuat sekaligus penegasan bahwa pada tanggal penerbitan tersebut, Zainal Abidin belum menjabat sebagai Ketua RT 35. Nama yang tertera dan menandatangani dokumen sebagai Ketua RT 35 adalah Jaladri (pendahulu Zainal Abidin).

Fakta ini secara mutlak membuktikan pernyataan Zainal Abidin selama ini. Menurutnya Ia baru dipercaya menjabat Ketua RT 35 mulai tahun 2012, sehingga pada tahun 2011  termasuk tanggal 12 Mei 2011 saat surat atas nama Haji Badu diterbitkan, jabatan itu masih dipegang oleh Jaladri. Dan semestinya yang bertanda tangan di Surat Tanah H Badu adalah ketua RT 35, Jaladri. 

“Ini bukti nyata. Pada 12 Mei 2011 di dokumen resmi desa pun yang menandatangani sebagai Ketua RT 35 adalah Jaladri. Artinya, mencantumkan nama Zainal Abidin di surat Haji Badu tanggal 12 Mei 2011 sama sekali tidak benar dan mustahil terjadi,” tegas perwakilan warga yang meminta namanya dirahasiakan.

Dokumen ini sekaligus menjelaskan mengapa Zainal Abidin membantah keras tanda tangannya dicantumkan di surat Haji Badu, karena pada saat itu Ia belum masuk struktur pengurus sama sekali.