Menaker Beberkan Langkah Pemerintah Perkuat Kesejahteraan dan Peli ndungan Pekerja

Menaker Beberkan Langkah Pemerintah Perkuat Kesejahteraan dan Peli ndungan Pekerja

Kilasriau.com, Surakarta — Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli memaparkan berbagai langkah pemerintah untuk memperkuat kesejahteraan, pelindungan, dan kompetensi pekerja saat membuka Musyawarah Nasional Federasi Serikat Pekerja Percetakan, Penerbitan, dan Media Informasi (FSP PPMI) SPSI di Surakarta, Jawa Tengah, Sabtu (1/8/2026).

Menaker mengatakan berbagai kebijakan ketenagakerjaan disusun berdasarkan kebutuhan di lapangan dengan melibatkan pekerja, serikat buruh, dunia usaha, dan para pemangku kepentingan. Menurutnya, kolaborasi menjadi pilar utama penting dalam membangun hubungan industrial yang harmonis, produktif, dan berkelanjutan.

"Hubungan industrial yang baik hanya dapat terwujud apabila pemerintah, pengusaha, dan pekerja terus membangun dialog serta saling percaya dalam mencari solusi atas setiap tantangan ketenagakerjaan," ujar Yassierli.

Komitmen pemerintah memperkuat kesejahteraan dan pelindungan pekerja diwu judkan melalui berbagai kebijakan ketenagakerjaan. Salah satunya melalui penyempurnaan Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) bagi pekerja yang mengalami pemutusan hubungan kerja. Program tersebut memberikan dukungan penghasilan selama masa transisi sekaligus akses pelatihan untuk meningkatkan kompetensi.

Selain itu, pemerintah memperluas pelindungan pekerja melalui pengesahan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (UU PPRT), pemberian Bonus Hari Raya (BHR) bagi pengemudi transportasi berbasis aplikasi, keringanan iuran jaminan sosial bagi pekerja sektor informal, serta ratifikasi Konvensi ILO Nomor 188 untuk memperkuat pelindungan awak kapal perikanan Indonesia.