Kilasriau.com – Satuan Reserse Narkoba (Satres Narkoba) Polres Indragiri Hulu (Inhu) mencatatkan keberhasilan besar dalam memberantas peredaran barang haram. Dalam kurun waktu kurang dari satu hari, tepatnya pada Rabu malam hingga Kamis dini hari, 29–30 Juli 2026, tim operasi berhasil mengamankan empat orang pengedar narkotika. Yang menarik, tersangka bukan hanya warga biasa, melainkan melibatkan oknum Pegawai Negeri Sipil (PNS) hingga oknum satpam yang seharusnya menjadi teladan dan penjaga keamanan.
Kapolres Inhu, AKBP Eka Ariandy Putra SH, S.I.K., M. Si, melalui Kasi Humas Polres Inhu, Aiptu Misran, SH, membenarkan rangkaian pengungkapan kasus tersebut. Operasi dipimpin langsung oleh Kasat Res Narkoba Polres Inhu, AKP Rian Onel, S.H., M.H., dan berhasil mengamankan total barang bukti berupa sabu seberat 12,94 gram, pil ekstasi 0,73 gram, serta ganja seberat 1,24 gram.
Operasi besar ini bermula dari informasi masyarakat yang diterima tim penyidik pada Senin, 27/7/ 2026, mengenai aktivitas jual beli narkotika di Jalan A.R Hakim, Kelurahan Sekip Hulu, Kecamatan Rengat. Berdasarkan pantauan mendalam, nama HR alias Heru alias Kerok (45) muncul sebagai aktor utama.
Pada Rabu, 29 Juli 2026, pukul 20.30 WIB, tim bergerak cepat ke lokasi setelah memastikan target berada di dalam rumah. Hasil penggerebekan mengejutkan: Herru ternyata adalah seorang oknum PNS yang bekerja di Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Inhu.
Dari penggeledahan, petugas menemukan 2 bungkus sabu, 1 bungkus ganja, serta 1,5 butir pil ekstasi berlogo Minion warna hijau dan warna pink. Barang bukti lainnya seperti timbangan digital, sendok pipet, kotak kacamata penyimpanan, hingga ponsel juga disita. Di hadapan penyidik, Herru mengakui seluruh barang haram itu miliknya dan siap diedarkan kembali.