TELUK KUANTAN (KilasRiau.com) – Upaya panjang menyelesaikan polemik lahan eks 200 hektare PT Adimulia Agrolestari di Kabupaten Kuantan Singingi mulai menunjukkan titik terang. Pemerintah Kabupaten Kuantan Singingi bersama PT Agrinas Palma Nusantara, aparat penegak hukum, pemerintah kecamatan, pemerintah desa, serta perwakilan masyarakat akhirnya mencapai kesepahaman awal untuk membuka jalan penyelesaian yang mengedepankan kepastian hukum sekaligus kesejahteraan masyarakat.
Komitmen tersebut mengemuka dalam rapat lanjutan yang dipimpin langsung oleh Plt. Bupati Kuantan Singingi, H. Muklisin, di Ruang Multimedia Kantor Bupati Kuantan Singingi, Kamis (30/7/2026). Rapat turut dihadiri Direktur Kepatuhan dan Keberlanjutan PT Agrinas Palma Nusantara, pengurus Kelompok Tani Suka Berdamai Jaya, unsur Forkopimda, serta sejumlah kepala organisasi perangkat daerah.
Pertemuan tersebut merupakan tindak lanjut dari pembahasan sebelumnya mengenai penyelesaian gangguan usaha perkebunan pada areal eks PT Adimulia Agrolestari seluas 200 hektare yang kini telah menjadi perhatian bersama. Pemerintah daerah berupaya memastikan proses penyelesaian berjalan sesuai koridor hukum tanpa mengabaikan hak dan kepentingan masyarakat yang selama ini menaruh harapan terhadap lahan tersebut.
Mengawali rapat, Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Setda Kuantan Singingi, dr. Fahdiansyah, menjelaskan kronologi persoalan yang berkembang. Ia menerangkan bahwa lahan seluas 200 hektare yang sebelumnya dialokasikan kepada empat desa ternyata berada di dalam kawasan hutan sehingga tidak dapat dikelola sebagaimana rencana awal.
Karena kondisi tersebut, kata Fahdiansyah, pada pembahasan sebelumnya perusahaan diminta menyiapkan lahan pengganti di wilayah Kecamatan Singingi Hilir. Selain itu, seluruh pihak juga telah sepakat untuk tidak melakukan aktivitas apa pun di lokasi sampai terbit keputusan resmi dari Menteri Kehutanan terkait status kawasan tersebut.
Plt. Bupati Kuantan Singingi H. Muklisin menegaskan, pemerintah daerah mengambil posisi sebagai fasilitator yang menjembatani seluruh kepentingan agar persoalan tersebut dapat diselesaikan secara adil dan memberikan manfaat bagi masyarakat.
Menurutnya, lahan eks PT Adimulia Agrolestari yang kini telah disita negara dan pengelolaannya berada di bawah PT Agrinas Palma Nusantara harus mampu menjadi aset produktif yang memberi nilai tambah bagi masyarakat sekitar, bukan justru memunculkan konflik baru.
"Pada dasarnya Pemerintah Kabupaten Kuantan Singingi membantu memfasilitasi penyelesaian terkait peralihan status lahan eks PT Adimulia Agrolestari. Harapan kita, pengelolaan lahan ini nantinya benar-benar bermuara pada peningkatan kesejahteraan masyarakat," ujar Muklisin.
Ia juga menilai pengelolaan oleh perusahaan milik negara memiliki peluang lebih besar menciptakan tata kelola yang profesional, transparan, dan bertanggung jawab dibandingkan praktik yang selama ini kerap dikeluhkan masyarakat terhadap sebagian perusahaan swasta.
Muklisin menyinggung masih adanya persoalan kerusakan infrastruktur jalan akibat aktivitas angkutan perusahaan yang dinilai belum ditangani secara optimal. Karena itu, kehadiran PT Agrinas Palma Nusantara sebagai badan usaha milik negara diharapkan mampu menghadirkan pola pengelolaan yang lebih berpihak kepada kepentingan masyarakat dan lingkungan.
Sementara itu, Direktur Kepatuhan dan Keberlanjutan PT Agrinas Palma Nusantara, Nofil Anoverta, menegaskan bahwa pengambilalihan pengelolaan lahan oleh perusahaan bukan bertujuan mengambil ruang hidup masyarakat.
Sebaliknya, PT Agrinas Palma Nusantara justru ingin membangun kemitraan yang saling menguntungkan melalui pola Kerja Sama Operasional (KSO) bersama masyarakat setempat.
"Lahan yang disita negara dan diserahkan kepada Agrinas bukan untuk mengambil ruang hidup masyarakat sekitar. Kami justru akan membangun kemitraan dengan masyarakat melalui kerja sama operasional," tegasnya.
Ia menjelaskan, lahan seluas 200 hektare tersebut nantinya akan dikelola oleh masyarakat dari empat desa melalui koperasi maupun kelompok tani sehingga manfaat ekonomi dari lahan tersebut dapat dirasakan langsung oleh warga.
Harapan masyarakat juga disampaikan oleh perwakilan Kelompok Tani Suka Berdamai Jaya, Siswanto. Mewakili masyarakat Desa Suka Maju, Beringin Jaya, Suka Damai, dan Sumber Jaya, ia meminta adanya kepastian hukum agar masyarakat dapat mengelola lahan tanpa dihantui persoalan hukum di kemudian hari.
Menanggapi aspirasi tersebut, PT Agrinas Palma Nusantara menyatakan siap memberikan kepastian melalui penerbitan surat penunjukan pengelolaan sebagai dasar pelaksanaan kerja sama dengan kelompok masyarakat.
Bahkan, Nofil menyampaikan bahwa proses administrasi akan dipercepat sehingga masyarakat tidak perlu menunggu terlalu lama untuk memulai aktivitas di lapangan.
"Saya minta data kelompok taninya, kemudian kita buat kerja sama KSO dan Senin sudah bisa digarap," ujarnya yang langsung disambut tepuk tangan para peserta rapat.
Pernyataan tersebut menjadi sinyal kuat bahwa penyelesaian persoalan lahan eks PT Adimulia Agrolestari mulai memasuki tahap implementasi setelah melalui proses pembahasan yang cukup panjang.
Pemerintah Kabupaten Kuantan Singingi berharap kesepakatan yang mulai terbangun dalam rapat tersebut dapat menjadi fondasi penyelesaian konflik agraria secara damai, transparan, serta memberikan kepastian hukum bagi seluruh pihak. Di sisi lain, pengelolaan lahan di bawah skema kemitraan diharapkan mampu meningkatkan kesejahteraan masyarakat sekitar tanpa mengabaikan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Rapat tersebut turut dihadiri Kajari Kuantan Singingi, Kapolres Kuantan Singingi, Dandim 0302/Indragiri Hulu, jajaran PT Agrinas Palma Nusantara, perwakilan PT Adimulia Agrolestari, Kepala Dinas Perkebunan dan Peternakan, Kabag Tata Pemerintahan Setda, Kapolsek Singingi Hilir, Kapolsek Logas Tanah Darat, Camat Singingi Hilir, Camat Logas Tanah Darat, Ketua Lembaga Adat Nagori (LAN), serta para kepala desa dari Beringin Jaya, Suka Maju, Suka Damai, dan Sumber Jaya.*(ald)