Kilasriau.com, Jakarta – Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) mengajak perusahaan memanfaatkan insentif pajak Super Tax Deduction (STD) untuk memperkuat kompetensi tenaga kerja.
STD merupakan insentif perpajakan yang memberikan pengurangan penghasilan bruto hingga 200 persen atas biaya yang dikeluarkan perusahaan untuk kegiatan vokasi, termasuk pelatihan dan pemagangan.
Ajakan tersebut disampaikan Kepala Badan Perencanaan dan Pengembangan Ketenagakerjaan (Barenbang Ketenagakerjaan) Kemnaker, Anwar Sanusi, dalam Webinar Ketenagakerjaan bertema "Optimalisasi Pemanfaatan Super Tax Deduction (STD) dalam Penyiapan SDM yang Berkualitas dan Berdaya Saing" di Jakarta, Kamis (30/7/2026).
Dalam paparannya, Anwar menegaskan bahwa peningkatan kapasitas dan produktivitas tenaga kerja merupakan fondasi penting untuk membangun perekonomian yang lebih kompetitif. Karena itu, pemerintah terus memperkuat berbagai program pengembangan S DM, mulai dari Pelatihan Vokasi Nasional hingga Program Pemagangan Nasional.
Menurut Anwar, kehadiran kebijakan STD menjadi langkah strategis untuk mendorong keterlibatan dunia usaha dalam pengembangan kompetensi tenaga kerja. Melalui skema ini, investasi pelatihan tidak lagi bertumpu sepenuhnya pada anggaran pemerintah, tetapi juga didorong melalui partisipasi aktif sektor swasta.