Gubernur Riau Nonaktif Abdul Wahid Divonis 2 Tahun Penjara, Langsung Ajukan Banding, JPU KPK Masih Pikir-Pikir

Gubernur Riau Nonaktif Abdul Wahid Divonis 2 Tahun Penjara, Langsung Ajukan Banding, JPU KPK Masih Pikir-Pikir

Kilasriau.com – Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Pekanbaru menjatuhkan vonis 2 tahun penjara kepada Gubernur Riau nonaktif, Abdul Wahid, dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi, Kamis (30/7/2026).

Selain pidana penjara, majelis hakim juga menjatuhkan denda sebesar Rp200 juta. Apabila denda tersebut tidak dibayarkan, maka diganti (subsider) dengan 80 hari kurungan.

Majelis hakim juga menghukum Abdul Wahid untuk membayar uang pengganti sebesar Rp1,45 miliar. Jika uang pengganti tersebut tidak dibayarkan sesuai ketentuan hukum, maka akan diganti dengan pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan.

Usai pembacaan amar putusan, Abdul Wahid melalui tim kuasa hukumnya langsung menyatakan banding atas putusan tersebut. Langkah hukum itu ditempuh karena pihak terdakwa menyatakan tidak menerima vonis yang dijatuhkan majelis hakim.

Sementara itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) belum menentukan sikap. JPU menyatakan masih mempertimbangkan (pikir-pikir) isi putusan sebelum memutuskan apakah akan mengajukan upaya hukum banding atau menerima putusan majelis hakim.