Kilasriau.com – Setelah mantan ketua RT 35 Desa Kuala Sebatu, Kecamatan Batang Tuaka, Zainal Abidin membuka fakta kepada media, kini giliran mantan Ketua RW 10 yang menjabat pada tahun 2011, Aset juga ikut membantah keterlibatannya dalam penerbitan Surat Keterangan Riwayat Pemilikan dan Penguasaan Tanah (SKRPPT) atas nama Haji Badu.
Saat dimintai klarifikasi, mantan RW tersebut mengaku tidak mengenal Haji Badu secara pribadi. Bahkan, ketika ditanya mengenai status maupun keberadaan Haji Badu pada saat itu, Ia menyatakan tidak mengetahui dan tidak pernah berhubungan langsung dengan yang bersangkutan.
Pembantahan semakin tegas ketika diperlihatkan SKRPPT atas nama Haji Badu yang mencantumkan nama serta tanda tangannya sebagai Ketua RW. Ia langsung menyatakan bahwa tanda tangan dalam dokumen tersebut bukan miliknya.
Selain membantah tanda tangan tersebut, ia juga menegaskan bahwa cap jabatan yang tercantum pada dokumen tersebut bukan berasal darinya. Menurutnya, selama menjabat sebagai Ketua RW, ia tidak pernah memiliki ataupun menggunakan cap dalam administrasi surat-menyurat.
"Itu kan ada cap-nya, saya tidak ada. Saya tidak ada pegang cap," tegasnya.