Kilasriau.com – Saksi terkait sengketa lahan di Parit 19, Desa Kuala Sebatu, Kecamatan Batang Tuaka, Kabupaten Indragiri Hilir, Zainal Abidin, secara tegas menyangkal keabsahan tanda tangan yang tertera pada Surat Keterangan Riwayat Kepemilikan/Penguasaan Atas Tanah (SKRPPT) atas nama Haji Badu. Ia juga menegaskan tidak pernah mengenal sosok yang disebut sebagai pemilik lahan tersebut.
Zainal Abidin yang menjabat sebagai Ketua RT 35 Desa Kuala Sebatu pada kurun waktu 2012–2014 menjelaskan bahwa sebelum dirinya memangku jabatan, Ketua RT 35 di wilayah itu dipegang oleh Jaladri.
Ia menegaskan selama masa baktinya tidak pernah mengesahkan atau menandatangani surat penguasaan tanah untuk lokasi Parit 19. Satu-satunya wilayah yang pernah ia proses administrasi pengurusannya adalah Parit 18.
“Tidak pernah ada warga datang mengurus surat untuk Parit 19, dan saya pun tidak pernah dipanggil pihak desa terkait penerbitan surat di lokasi itu. Bahkan isu soal tanah di sana pun tidak pernah saya dengar. Fakta bahwa nama dan tanda tangan saya dicantumkan di sana baru saya ketahui hari ini,” jelas Zainal saat dikonfirmasi media, Rabu (29/7/2026).
Zainal juga menegaskan tidak pernah mengenal nama H. Badu, Hajja Tija, maupun nama lain yang tertera pada dokumen tersebut.