Dukun Cabul, Modusnya Pola Pengobatan Wajib Nikah Batin Gagahi Pasiennya

Dukun Cabul, Modusnya Pola Pengobatan Wajib Nikah Batin Gagahi Pasiennya

Kilasriau.com – Polres Indragiri Hulu (Inhu) akhirnya mengungkap kasus dugaan tindak pidana kekerasan seksual yang dilakukan oleh seorang pria tua yang berprofesi sebagai pengobat tradisional. Pelaku yang memanfaatkan kepercayaan korban dengan modus pengobatan yang harus disertai "nikah batin" ini berhasil diamankan tim opsnal di kediamannya, Senin (27/7/2026).

Kapolres Inhu AKBP Eka Ariandy Putra SH, S.I.K., M.Si melalui Kasi Humas Polres Inhu, Aiptu Misran, SH membenarkan pengungkapan kasus tersebut. Menurut keterangannya, pelaku yang telah ditangkap bernama WH alias Pak Wanhar  (75 tahun), warga Jl. Tapus Mini, RT/RW 030/008 Kelurahan Pangkalan Kasai, Kecamatan Seberida, Kabupaten Indragiri Hulu.

"Atas Perintah Kasat Reskrim IPTU Adlin,SH.MH Pelaku diamankan tim opsnal Narasinga Polres Inhu sekitar pukul 15.20 WIB di rumahnya di Dusun Kampung Sawah, Kelurahan Pangkalan Kasai. Berdasarkan informasi yang kami terima, Wanhar diduga telah melakukan tindak pidana kekerasan seksual terhadap seorang wanita yang dilaporkan berinisial S (45), warga Dusun Mekarsari Kuantan Babu, Rengat," ungkap Aiptu Misran.

Berdasarkan keterangan yang diperoleh dari laporan polisi, peristiwa kelam ini bermula pada Sabtu, 11/12/ 2021. Saat itu, korban S yang mengalami keluhan sakit gatal-gatal di sekujur tubuh, meminta bantuan pengobatan kepada Wanhar yang dikenal warga sekitar sebagai orang yang bisa mengobati penyakit.

Saat pertama kali didatangi, Wanhar meminta korban mengambil air dan dicampur garam ke dalam gelas. Ia kemudian membacakan mantra yang ia baca melalui ponselnya, lalu menyuruh korban meminum air ramuan tersebut. Namun, setelah beberapa hari, kondisi korban tidak ada perubahan.