Terbukti Melindungi, BPJS Ketenagakerjaan Serahkan Santunan dan Beasiswa Rp396 Juta kepada Warga Inhil

Terbukti Melindungi, BPJS Ketenagakerjaan Serahkan Santunan dan Beasiswa Rp396 Juta kepada Warga Inhil

Kilasriau.com, BPJSTK RENGAT – BPJS Ketenagakerjaan kembali menunjukkan komitmennya dalam memberikan perlindungan nyata kepada pekerja dan keluarganya melalui penyaluran manfaat jaminan sosial ketenagakerjaan senilai Rp396 juta kepada ahli waris peserta dari empat desa di Kabupaten Indragiri Hilir.

Penyerahan santunan tersebut dilaksanakan bertepatan dengan kegiatan Monitoring dan Evaluasi Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan Ekosistem Desa yang digelar di Gedung Engku Kelana, Kabupaten Indragiri Hilir, Selasa (21/7).

Kegiatan ini dihadiri langsung oleh Bupati Indragiri Hilir H. Herman, Ketua TP PKK Kabupaten Indragiri Hilir, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD), para Camat se-Kabupaten Indragiri Hilir, Kepala Desa se-Kabupaten Indragiri Hilir, Ketua TP PKK Desa, serta sejumlah perangkat daerah dan instansi terkait, di antaranya Badan Pusat Statistik (BPS), Adinkes, Dinas Sosial, Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Badan Pendapatan Daerah, serta Dinas Pertanian Kabupaten Indragiri Hilir.

Kegiatan monitoring dan evaluasi tersebut bertujuan memperkuat sinergi pemerintah daerah dan BPJS Ketenagakerjaan dalam meningkatkan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi perangkat desa, pekerja rentan, dan pekerja sektor informal di Kabupaten Indragiri Hilir.

Dalam kesempatan tersebut, BPJS Ketenagakerjaan menyerahkan manfaat Program Jaminan Kematian (JKM) dan Beasiswa Pendidikan kepada empat penerima manfaat. Ahli waris Fina Milwani, Perangkat Desa Perigi Raja, menerima manfaat sebesar Rp192 juta, terdiri atas santunan Jaminan Kematian sebesar Rp42 juta dan beasiswa pendidikan sebesar Rp150 juta. Selanjutnya, Nurhasanah, pekerja mandiri dari Desa Mayang Sari Jaya, menerima santunan Jaminan Kematian sebesar Rp42 juta, sementara Mira Zaid, Perangkat Desa Kuala Gaung, juga menerima santunan Jaminan Kematian sebesar Rp42 juta. Selain itu, ahli waris Misrani, Perangkat Desa Catur Karya, memperoleh manfaat sebesar Rp120 juta, yang terdiri atas santunan Jaminan Kematian sebesar Rp42 juta dan beasiswa pendidikan sebesar Rp78 juta.