Kilasriau.com – Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kabupaten Indragiri Hilir Tahun Anggaran 2025 resmi mendapat persetujuan DPRD Kabupaten Indragiri Hilir dalam Rapat Paripurna Ke-11 Masa Persidangan VI Tahun Sidang 2026 yang digelar di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Inhil, Senin (27/7).
Rapat paripurna tersebut dihadiri Bupati Indragiri Hilir H. Herman, SE, MT, unsur Forkopimda, pimpinan dan anggota DPRD, kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD), para camat, serta tamu undangan lainnya. Sidang dipimpin Ketua DPRD Kabupaten Inhil Iwan Taruna, ST, M.Si didampingi unsur pimpinan DPRD.
Selain penyampaian laporan hasil pembahasan Badan Anggaran terhadap Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025, rapat juga membahas laporan Panitia Khusus II mengenai Ranperda Pengelolaan Barang Milik Daerah dan Panitia Khusus III terkait Ranperda Penguatan Pendidikan Karakter, yang kemudian dilanjutkan dengan pengambilan keputusan dewan serta penyampaian pendapat akhir Bupati.
Dalam pendapat akhirnya, Bupati Herman menyampaikan apresiasi atas disetujuinya Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025. Menurutnya, persetujuan tersebut menjadi bukti kuat sinergi antara Pemerintah Kabupaten Indragiri Hilir dan DPRD dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik.
"Persetujuan ini merupakan bentuk komitmen bersama dalam mewujudkan tata kelola keuangan daerah yang transparan, akuntabel, efektif, dan bertanggung jawab," ujar Bupati Herman.