DPD IMM Riau Serahkan Pernyataan Sikap kepada Kejati Riau

Dorong Penegakan Hukum yang Transparan, Independen, dan Berkeadilan

Dorong Penegakan Hukum yang Transparan, Independen, dan Berkeadilan

Kilasriau.com – Dewan Pimpinan Daerah Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah (DPD IMM) Riau secara resmi menyerahkan dokumen kajian kritis dan pernyataan sikap kepada Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau. 

Dokumen tersebut diterima langsung oleh Asisten Intelijen (Asintel) Kejati Riau, Oktavian Syah Efendi, S.H., M.H., sebagai bentuk penyampaian aspirasi dan partisipasi masyarakat sipil dalam mengawal penegakan hukum di Provinsi Riau.

Dalam pernyataan sikap tersebut, DPD IMM Riau menegaskan bahwa penegakan hukum harus berlandaskan prinsip equality before the law, independensi aparat penegak hukum, serta transparansi dalam penanganan perkara yang menjadi perhatian publik. IMM memandang bahwa kepercayaan masyarakat terhadap institusi hukum hanya dapat dipulihkan melalui proses hukum yang profesional, objektif, dan bebas dari segala bentuk intervensi.

DPD IMM Riau menyoroti sejumlah persoalan yang menjadi perhatian publik, di antaranya dugaan penyimpangan dana Participating Interest (PI) 10% Pertamina Hulu Rokan (PHR), dugaan SPPD fiktif DPRD Riau yang hingga kini belum menunjukkan perkembangan yang signifikan, dugaan korupsi pembangunan infrastruktur jalan di Kabupaten Rokan Hilir, serta berbagai perkara lain yang memerlukan kepastian hukum. Selain itu, IMM juga menyinggung peristiwa blackout di Sumatera dan kelangkaan BBM yang sempat terjadi sebagai momentum penting untuk memperkuat pengawasan terhadap tata kelola sektor publik dan pelayanan kepada masyarakat sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Melalui pernyataan sikap tersebut, DPD IMM Riau menyampaikan empat tuntutan utama kepada Kejaksaan Tinggi Riau, yaitu: