Kilasriau.com - Pendidikan profesi advokat di Provinsi Riau memasuki tahap baru. Dewan Pimpinan Nasional Perhimpunan Advokat Indonesia (DPN PERADI), Fakultas Hukum Universitas Riau (FH UNRI), dan DPC PERADI Pekanbaru menjalin kerja sama strategis dalam penyelenggaraan Pendidikan Khusus Profesi Advokat (PKPA).
Kerja sama tersebut ditandai dengan perjanjian antara DPN PERADI dan Fakultas Hukum Universitas Riau yang memberikan persetujuan kepada FH UNRI sebagai mitra penyelenggara PKPA.
Sebagai tindak lanjut, DPC PERADI Pekanbaru bersama FH UNRI kemudian menandatangani perjanjian kerja sama pelaksanaan PKPA di Pekanbaru. Dalam kerja sama tersebut ditegaskan bahwa penyelenggaraan PKPA dilakukan sesuai ketentuan organisasi advokat dan regulasi yang berlaku.
Dalam pelaksanaan kegiatan tersebut, DPC IKADIN Pekanbaru dipercaya sebagai pelaksana atau organizing committee PKPA berdasarkan koordinasi dan persetujuan DPN PERADI selaku regulator penyelenggaraan PKPA.
Peran DPC IKADIN Pekanbaru meliputi aspek teknis pelaksanaan kegiatan, koordinasi kepanitiaan, pelayanan peserta, serta memastikan penyelenggaraan pendidikan profesi advokat berjalan secara profesional, berkualitas, dan berintegritas.