Ketika Korban Memilih Diam, Ketidakadilan Menemukan Rumahnya

Ketika Korban Memilih Diam, Ketidakadilan Menemukan Rumahnya
foto: ald/ist (doc. kilasriau.com)

Ketika Korban Memilih Diam: Siapa yang Sesungguhnya Sedang Dilindungi?

 

KilasRiau.com - Tidak ada kejahatan yang lahir dalam ruang hampa. Ia tumbuh, membesar, lalu mengakar karena selalu menemukan tempat berlindung. Tempat itu bukan selalu kekuasaan. Bukan pula uang. Sering kali, tempat paling nyaman bagi sebuah penyimpangan adalah ketakutan orang-orang yang mengetahuinya.

Kita terbiasa menyalahkan pelaku. Kita mengutuk mereka yang diduga menyalahgunakan jabatan, memperjualbelikan kewenangan, atau menjadikan jabatan publik sebagai komoditas. Namun, kita jarang bertanya mengapa praktik-praktik seperti itu bisa bertahan begitu lama. Jawabannya mungkin sederhana sekaligus menyakitkan: karena terlalu sedikit orang yang berani berkata, "Ini salah."

Sejarah tidak pernah kekurangan orang pintar. Sejarah juga tidak pernah kekurangan orang baik. Yang selalu langka adalah manusia yang bersedia membayar harga demi mempertahankan kebenaran.

Keberanian bukanlah keadaan ketika rasa takut hilang. Keberanian adalah ketika nurani memutuskan bahwa kebenaran lebih berharga daripada rasa takut.

Di situlah ukuran martabat manusia sesungguhnya.

Belakangan, ruang publik di Kabupaten Kuantan Singingi diwarnai pembicaraan mengenai dugaan adanya pungutan liar dalam proses penerbitan Surat Perintah Melaksanakan Tugas (SPMT) bagi sebagian Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Dugaan tersebut tentu harus dibuktikan melalui proses hukum yang objektif dan berdasarkan alat bukti yang sah. Tidak seorang pun patut dinyatakan bersalah hanya karena desas-desus atau opini.

Namun, jika benar ada pihak yang dimintai sejumlah uang dan memilih diam meskipun merasa dirugikan, maka persoalan yang sedang kita hadapi bukan hanya dugaan pungutan liar. Kita sedang berhadapan dengan krisis keberanian.

Mengapa seseorang yang merasa menjadi korban justru memilih bungkam?

Jawabannya mungkin beragam. Ada yang takut kehilangan pekerjaan. Ada yang takut dimutasi. Ada yang takut dikucilkan. Ada pula yang merasa tidak akan ada perubahan meskipun bersuara.

Semua ketakutan itu manusiawi.

Tetapi sejarah juga mengajarkan bahwa hampir tidak ada perubahan besar yang lahir dari manusia yang menunggu keadaan benar-benar aman.

Ketakutan mempunyai cara kerja yang halus. Ia tidak memenjarakan tubuh, melainkan nurani. Ia tidak membungkam mulut dengan kekerasan, melainkan dengan bisikan bahwa diam adalah pilihan paling aman.

Padahal, diam tidak pernah benar-benar netral.

Setiap kali seseorang mengetahui adanya dugaan penyimpangan lalu memilih menyimpannya rapat-rapat, sesungguhnya ia sedang memberikan waktu bagi penyimpangan itu untuk mencari korban berikutnya.

Hari ini mungkin orang lain.

Besok bisa jadi saudara kita.

Lusa mungkin anak-anak kita sendiri.

Kejahatan tidak selalu membutuhkan banyak pelaku. Kadang ia hanya membutuhkan banyak orang yang memilih diam.

Ada ungkapan filsuf politik Hannah Arendt tentang banality of evil—bahwa keburukan sering kali bertahan bukan karena dilakukan oleh monster, melainkan karena manusia biasa berhenti menggunakan keberanian moralnya. Dalam kehidupan sehari-hari, penyimpangan sering kali tidak tumbuh karena semua orang setuju, tetapi karena terlalu banyak orang memilih menyesuaikan diri.

Budaya takut akhirnya berubah menjadi budaya permisif.

Yang salah menjadi lumrah.

Yang jujur dianggap naif.

Yang berani justru dicurigai.

Pada titik itulah masyarakat sedang kehilangan kompas moralnya.

Tentu, tidak adil menimpakan seluruh beban perubahan kepada mereka yang diduga menjadi korban. Negara memiliki kewajiban menghadirkan sistem pelaporan yang aman, melindungi saksi, menindak setiap dugaan penyimpangan secara profesional, dan memastikan bahwa siapa pun yang menyampaikan informasi dengan itikad baik tidak menjadi sasaran intimidasi.

Karena itu, jika memang terdapat dugaan tindak pidana, penyelesaiannya harus ditempuh melalui jalur hukum. Bukti harus dikumpulkan. Saksi harus dilindungi. Aparat penegak hukum harus bekerja secara independen. Kebenaran tidak dibangun di atas prasangka, melainkan pada fakta yang dapat diuji.

Namun, hukum juga memiliki keterbatasan. Ia tidak dapat bekerja apabila semua orang memilih membawa kebenaran ke dalam kuburnya.

Bangsa ini sesungguhnya tidak kekurangan undang-undang. Kita memiliki aturan tentang pemberantasan korupsi, pelayanan publik, perlindungan saksi, hingga mekanisme pengaduan. Yang sering kali kurang justru keberanian moral untuk mengaktifkan semua instrumen itu.

Kita ingin birokrasi yang bersih, tetapi takut melaporkan dugaan penyimpangan.

Kita menginginkan pemerintahan yang berintegritas, tetapi memilih diam ketika integritas diuji.

Kita berharap anak-anak hidup di negeri yang adil, tetapi enggan mengambil risiko kecil untuk memperjuangkan keadilan hari ini.

Bukankah itu sebuah ironi?

Pada akhirnya, ukuran keberanian seseorang bukanlah seberapa lantang ia berbicara ketika orang lain menjadi korban.

Ukurannya adalah apakah ia tetap berdiri tegak ketika dirinya sendiri yang sedang dirugikan.

Karena memperjuangkan kebenaran bukan sekadar hak. Ia adalah tanggung jawab moral kepada masyarakat.

Jika benar terjadi penyimpangan, maka keberanian untuk mengungkapkannya bukanlah tindakan melawan seseorang. Itu adalah bentuk keberpihakan kepada hukum, kepada keadilan, dan kepada masa depan birokrasi yang lebih bersih.

Sebab sejarah tidak hanya mencatat siapa yang melakukan kesalahan.

Sejarah juga mencatat siapa yang mengetahui kesalahan itu, tetapi memilih membiarkannya berlalu.

Dan barangkali, pengadilan yang paling berat bukanlah pengadilan di ruang sidang.

Melainkan pengadilan sunyi di hadapan hati nurani, ketika suatu hari kita harus menjawab satu pertanyaan sederhana:

"Ketika kebenaran membutuhkan suaramu, mengapa engkau memilih diam?" *(ald)

 

by: Aldian Syahmubara