Jalan Rusak, Debu Beterbangan, Truk Parkir di Tikungan: Warga Taluk Kuantan Desak Penegakan Aturan Angkutan Berat

Jalan Rusak, Debu Beterbangan, Truk Parkir di Tikungan: Warga Taluk Kuantan Desak Penegakan Aturan Angkutan Berat
foto: doc. Kilasriau.com

TELUK KUANTAN (KilasRiau.com) — Aktivitas puluhan truk bertonase besar yang diduga setiap hari keluar masuk sebuah gudang di Jalan Kaharuddin Nasution, Taluk Kuantan, Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing), Riau, kembali menjadi sorotan masyarakat. Warga mengeluhkan debu yang beterbangan, kerusakan jalan yang semakin parah, hingga kendaraan berat yang kerap diparkir di tikungan jalan dan dinilai membahayakan keselamatan pengguna jalan. Selasa (21/7/2026).

Pantauan di lapangan memperlihatkan sejumlah truk berukuran besar keluar masuk kawasan pergudangan di sepanjang Jalan Kaharuddin Nasution. Sebagian armada tampak terparkir di bahu jalan, sementara badan jalan dipenuhi debu. Di beberapa titik, bahu jalan terlihat retak dan amblas, diduga akibat tingginya intensitas kendaraan berat yang melintas setiap hari.

Menurut keterangan sejumlah warga, puluhan truk tersebut setiap hari keluar masuk sebuah gudang yang mereka sebut milik seorang pengusaha bernama Rusli alias Asiong. Aktivitas distribusi barang disebut berlangsung sejak pagi hingga malam hari.

Warga juga menyebut truk-truk tersebut diduga mengangkut cangkang kelapa sawit dan semen. Mereka menilai frekuensi kendaraan yang tinggi menjadi salah satu penyebab debu beterbangan dan mempercepat kerusakan ruas Jalan Kaharuddin Nasution.

"Setiap hari puluhan truk keluar masuk. Yang kami lihat muatannya cangkang dan semen. Kalau cuaca panas, debunya sangat mengganggu. Jalan juga semakin rusak," ujar seorang warga yang meminta identitasnya tidak dipublikasikan.

Menurut warga, mereka tidak mempermasalahkan aktivitas usaha. Namun, mereka berharap kegiatan usaha tetap memperhatikan kepentingan masyarakat serta tidak mengorbankan fasilitas umum yang digunakan setiap hari.

Kekecewaan warga semakin besar karena persoalan tersebut, menurut mereka, bukan baru kali ini mencuat.

Warga mengatakan aktivitas kendaraan bertonase besar di lokasi itu telah beberapa kali menjadi pemberitaan media, namun hingga kini kondisi di lapangan dinilai belum mengalami perubahan yang berarti.

"Sudah beberapa kali diberitakan media. Kami berharap setelah itu ada tindakan nyata. Tapi sampai sekarang truk masih keluar masuk setiap hari, debu tetap beterbangan dan jalan semakin rusak," kata seorang warga.

Mereka menilai keluhan masyarakat seolah hanya berhenti pada pemberitaan, tanpa diikuti langkah konkret yang mampu memberikan solusi di lapangan.

Selain debu dan kerusakan jalan, warga juga mengeluhkan kebiasaan sejumlah truk bertonase besar yang diparkir di bahu jalan, bahkan di sekitar tikungan Jalan Kaharuddin Nasution.

Menurut mereka, kondisi tersebut sangat berbahaya karena menutup jarak pandang pengendara yang melintas dari arah berlawanan dan meningkatkan risiko kecelakaan lalu lintas.

"Kadang mobil-mobil besar itu parkir di tikungan. Pengendara dari arah berlawanan tidak bisa melihat kendaraan yang datang. Ini sangat rawan kecelakaan, apalagi malam hari," ungkap seorang warga.

Warga berharap pemerintah tidak menunggu jatuhnya korban jiwa sebelum melakukan penertiban. Mereka meminta kendaraan bertonase besar tidak lagi menjadikan badan maupun bahu jalan sebagai tempat parkir.

Menanggapi keluhan tersebut, Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Kuantan Singingi, Hendri Wahyudi, mengatakan pihaknya telah memanggil Rusli alias Asiong beberapa bulan lalu.

Menurut Hendri, dalam pertemuan tersebut Asiong bersikap kooperatif dan menyatakan kesediaannya untuk memindahkan gudangnya dari lokasi saat ini.

"Beberapa bulan yang lalu Rusli alias Asiong sudah kami panggil. Yang bersangkutan kooperatif dan bersedia untuk pindah gudang," kata Hendri Wahyudi.

Namun, lanjut Hendri, pihak pengusaha meminta waktu kepada pemerintah daerah untuk melakukan pembenahan sekaligus menyelesaikan proses administrasi dan perizinan.

"Kepada pemerintah, dia meminta kelonggaran agar diberikan waktu untuk berbenah dan mengurus perizinan," ujarnya.

Meski demikian, berdasarkan pengamatan warga, aktivitas kendaraan berat di lokasi tersebut hingga kini masih berlangsung sehingga keluhan masyarakat kembali mencuat.

Masyarakat berharap komitmen yang telah disampaikan pengusaha kepada pemerintah tidak hanya menjadi janji, tetapi benar-benar direalisasikan dalam bentuk pemindahan gudang maupun penataan aktivitas angkutan barang.

Warga juga mendesak Dishub bersama Satlantas Polres Kuantan Singingi melakukan pemeriksaan terhadap tonase kendaraan, kesesuaian kelas jalan yang dilalui, lokasi parkir armada, hingga kelengkapan perizinan operasional.

Menurut mereka, jika pengawasan dilakukan secara konsisten, maka kerusakan infrastruktur jalan dapat diminimalkan dan keselamatan pengguna jalan lebih terjamin.

Apabila dari hasil pemeriksaan ditemukan kendaraan yang beroperasi melebihi batas muatan atau menggunakan jalan yang tidak sesuai kelasnya, maka hal tersebut berpotensi melanggar Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Pasal 19 mengatur bahwa penggunaan jalan harus disesuaikan dengan fungsi dan kelas jalan. Sementara Pasal 307 mengatur bahwa pengemudi kendaraan yang mengangkut barang melebihi daya angkut yang diizinkan dapat dikenai pidana kurungan paling lama dua bulan atau denda paling banyak Rp500.000.

Selain itu, kendaraan yang diparkir pada lokasi yang dilarang dapat dikenai ketentuan Pasal 106 ayat (4) huruf e tentang kewajiban mematuhi tata cara berhenti dan parkir, dengan sanksi sebagaimana diatur dalam Pasal 287 ayat (3) UU Nomor 22 Tahun 2009.

Namun demikian, hingga berita ini diterbitkan belum ada hasil pemeriksaan resmi yang menyatakan bahwa kendaraan-kendaraan tersebut melanggar ketentuan tonase maupun menjadi penyebab langsung kerusakan Jalan Kaharuddin Nasution. Dugaan tersebut masih memerlukan pembuktian melalui pemeriksaan oleh instansi yang berwenang.

Kini, masyarakat berharap pemerintah daerah menunjukkan langkah nyata. Bagi warga, persoalan ini tidak lagi sekadar tentang debu atau jalan yang rusak, melainkan tentang kewibawaan penegakan aturan, perlindungan terhadap keselamatan pengguna jalan, serta tanggung jawab menjaga aset publik yang dibangun dari uang rakyat.

Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan langsung dari Rusli alias Asiong terkait keluhan warga tersebut. Redaksi membuka ruang hak jawab sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.*(ald)