Kilasriau.com, Jakarta – Langkah hukum tegas diambil oleh Dewan Pengurus Nasional Persatuan Pewarta Warga Indonesia (DPN PPWI) dalam menjaga marwah kemerdekaan pers di tanah air. Pada Kamis, 9 Juli 2026, organisasi profesi jurnalis warga ini resmi mengadukan seorang advokat asal Pekanbaru, Khairul Ahmad, S.H., M.H., ke Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Markas Besar Kepolisian Negara Republik Indonesia (Mabes Polri).
Laporan Pengaduan Masyarakat (DUMAS) dengan nomor 003/PPWI-NASIONAL/LAPDU/VII-2026 tersebut diajukan langsung oleh Ketua Umum DPN PPWI, Wilson Lalengke, S.Pd., M.Sc., M.A. Dalam penyerahan berkas di Mbes Polri tersebut, Wilson Lalengke tidak sendirian; ia didampingi oleh Wakil Sekretaris Jenderal PPWI, Julian Caesar, dan seorang anggota PPWI lainnya, Sudirlan. Mereka bersama-sama mengawal aduan atas dugaan tindak pidana pengancaman, intimidasi, serta upaya sistematis menghalangi tugas jurnalistik.
Duduk Perkara dan Dugaan Intimidasi
Persoalan ini berakar dari somasi atau peringatan hukum yang dilayangkan oleh Khairul Ahmad selaku kuasa hukum dari seorang pejabat bungul di Pemko Pekanbaru bernama Martin Manoluk Tampubolon. Melalui Surat Hak Jawab dan Somasi Nomor 35/ADV/SK-KA/HJ-SP/VI/2026 tertanggal 24 Juni 2026, sang pengacara memprotes berbagai pemberitaan media yang menyoroti dugaan perilaku menyimpang atau tidak terpuji dari sejumlah pejabat publik. Laporan jurnalistik yang dipersoalkan tersebut menguliti rekam jejak Martin Manoluk Tampubolon, istrinya yang bernama Putri Arum, serta Walikota Pekanbaru, Agung Nugroho.
Pihak PPWI menilai bahwa substansi somasi tersebut telah melampaui batas kepatutan hukum dan mengarah pada tindakan koersif. Pada poin nomor 4 bagian peringatan surat tersebut, Khairul Ahmad secara sepihak mematok tenggat waktu bagi media, menuntut Wilson Lalengke untuk menghapus (take down) seluruh produk pemberitaan dan pernyataan terkait kliennya di media siber maupun jejaring sosial dalam waktu 1x24 jam tanpa sisa. Jika tidak dituruti, ia mengancam akan memproses kasus tersebut ke jalur hukum.