Kilasriau.com - Berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2024, Pos Pelayanan Terpadu atau Posyandu, dinyatakan sebagai bagian dari lembaga kemasyarakatan desa/kelurahan dengan fungsi meningkatkan kualitas pelayanan seluruh masyarakat.
Posyandu yang dahulu hanya sebatas tempat menimbang Balita dan wadah sosialisasi kesehatan ibu dan anak, kini berkat regulasi baru tersebut terjadi perubahan pada fungsi dan tanggung jawab yang makin meluas.
Ketua Pembina Posyandu Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil) Katerina Susanti mengungkapkan, bahwa Posyandu telah bertransformasi menjadi pusat pelayanan masyarakat yang terintegrasi, dengan berlandas pada 6 Bidang Standar Pelayanan Minimal (SPM) yang merupakan urusan wajib pemerintah.
“Bidang-bidang tersebut meliputi Pendidikan, Kesehatan, Pekerjaan Umum, Perumahan Rakyat, Ketentraman Ketertiban Umum dan Perlindungan Masyarakat, serta Bidang Sosial,” ujar Katerina saat menyosialisasikan 6 Bidang SPM Posyandu di Kecamatan Gaung Anak Serka, pada Kamis (16/7).
Katerina melanjutkan, dengan adanya 6 bidang SPM tersebut, Ketua dan para Kader Posyandu memiliki landasan dan arah dalam menjalankan berbagai program kegiatan.