Kilasriau.com - Ketimpangan penguasaan dan pemilikan tanah masih marak terjadi, yang berdampak langsung pada kemiskinan, konflik sosial, dan stagnasi ekonomi pedesaan.
Karena itu, Bupati Indragiri Hilir (Inhil) Herman memandang pentingnya Reforma Agraria, untuk mengatasi ketimpangan tersebut melalui pendistribusian tanah yang adil dan adanya kepastian hukum.
Sejalan dengan Asta Cita Presiden RI, Reforma Agraria dikatakan Bupati, bertujuan untuk mengurangi ketimpangan penguasaan dan pemilikan tanah, menangani sengketa dan konflik agraria secara sistematis, menciptakan sumber kemakmuran berbasis agraria dan memperbaiki akses masyarakat kepada sumber ekonomi.
Dalam penanganan konflik agraria, sebenarnya Kabupaten Inhil telah menjadi sorotan, dengan ditetapkannya sebagai wilayah percontohan se Riau, saat Rakor Awal Gugus Tugas Reforma Agraria bersama Dirjen Kementerian ATR/BPN pada Juni lalu di Pekanbaru.
"Ini menjadi pendorong untuk kita lebih serius dan sigap dalam penyelesaian berbagai persoalan tanah yang terjadi di daerah Inhil," ungkap Bupati Herman dalam Rakor Reforma Agraria Kabupaten Inhil, pada Rabu (15/7) pagi.