Kilasriau.com - Mencermati perkembangan konstelasi penegakan hukum terkini, serta menanggapi pernyataan resmi dari Kepolisian Daerah Riau yang dilansir di berbagai media bahwa penyidikan kasus tindak pidana kekerasan terhadap kader kami, adinda Muhammad Luthfi Suhaz, akan tetap dilanjutkan meski laporan polisi telah dicabut maka Dewan Pimpinan Daerah Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah Riau dan juga kuasa hukum korban melalui Pusat Bantuan Hukum DPD IMM Riau memandang perlu untuk mengeluarkan pernyataan sikap dan penjernihan narasi kepada publik luas.
DPD IMM Riau memberikan dukungan moral dan apresiasi kepada Bapak Kapolda Riau dan jajaran Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Riau atas ketegasan dan komitmennya untuk tidak menghentikan proses penyidikan kasus ini.
Langkah kepolisian ini sangat tepat secara yuridis, mengingat tindak pidana penganiayaan yang terjadi di area Gedung DPRD Riau tersebut pada dasarnya adalah delik biasa atau delik pidana murni, bukan delik aduan. Artinya, proses hukum wajib terus berjalan demi kepentingan ketertiban umum, terlepas dari ada atau tidaknya aduan dari pihak korban.
Keputusan Kapolda Riau untuk mengusut tuntas perkara ini adalah wujud nyata dari asas equality before the law atau kesetaraan di mata hukum, sekaligus menjadi langkah konkret dalam menyelamatkan muruah institusi Polri dari preseden buruk kekerasan oknum aparat terhadap kelompok sipil dan mahasiswa.
Kami senantiasa berdiri bersama kepolisian untuk memastikan tidak ada ruang bagi impunitas di bumi Lancang Kuning. Di samping itu, kami menyadari bahwa langkah pencabutan laporan polisi yang sempat terjadi telah menimbulkan berbagai spekulasi dan kebingungan di tengah publik.