Imigrasi Terima Permohonan Pencekalan Eks Jampidsus Febrie Adriansyah dan Don Ritto ke Luar Negeri

Imigrasi Terima Permohonan Pencekalan Eks Jampidsus Febrie Adriansyah dan Don Ritto ke Luar Negeri

Kilasriau.com, Jakarta - Baru-baru ini pihak Direktorat Jenderal Imigrasi Kemenimipas mengumumkan bahwa pihaknya telah melaksanakan pencegahan ke luar negeri terhadap dua orang, yakni mantan Jampidsus Febrie Adriansyah dan Don Ritto (Swasta). 

Hal ini langsung dikatakan Direktur Jenderal (Dirjen) Imigrasi, Hendarsam Marantoko pada Minggu (12/7/2026).

Kata dia, Imigrasi telah melaksanakan pencegahan atau pencekalan ke luar negeri terhadap dua orang berinisial FA (ASN) dan DR (Swasta). 

"Tindakan tersebut dilakukan berdasarkan permohonan dari Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya melalui surat Nomor B/12730/VII/RES/.3.3/2026/Direskrimsus tertanggal 11 Juli 2026," ucapnya melalui pesan singkat.

Lanjutnya menjelaskan, bahwa pencegahan ke luar negeri tersebut berlaku selama 20 (dua puluh) hari sesuai dengan ketentuan yang berlaku.