Laporan Sudah 5 Bulan, Proses Kasus Sengketa Tanah Parit 19 Kuala Sebatu Tersendat

Laporan Sudah 5 Bulan, Proses Kasus Sengketa Tanah Parit 19 Kuala Sebatu Tersendat
Lokasi kasus dugaan sengketa lahan di Parit 19, Desa Kuala Sebatu, Kecamatan Batang Tuaka, Kabupaten Indragiri Hilir, Riau,

Kilasriau.com – Kasus dugaan sengketa lahan di Parit 19, Desa Kuala Sebatu, Kecamatan Batang Tuaka, Kabupaten Indragiri Hilir, Riau, kembali menjadi sorotan media. Sempat vakum beberapa bulan terakhir, ternyata sekarang kasus ini sudah masuk tahapan laporan polisi. 

Kuasa Hukum ahli waris Abd Aziz, ZAF Nusantara yang diketuai oleh Zainuddin Acang, SH menuturkan laporan sengketa tanah ini dilaporkan pada tanggal 19 bulan Februari 2026.

Menurutnya,seluruh tahapan yang diminta penyidik telah dipenuhi, termasuk menghadirkan dua saksi, yakni Lamiran dan Subair Kasim, untuk dimintai keterangan.

"Setelah laporan kami masukkan, proses berjalan dan kami tetap mendampingi. Kami juga sudah menghadirkan dua orang saksi, Pak Lamiran dan Pak Subair, untuk dimintai keterangan penyidik," kata Zainuddin, Sabtu (11/7/2026).

Setelah pemeriksaan saksi pelapor selesai,  kuasa hukum ahli waris berharap proses terus berlanjut karena mengingat laporan sudah berjalan memasuki bulan ke 5. Namun, nyatanya penyelidikan kini seolah tersendat