Kilasriau.com, DENPASAR - Saat ini pemerintah tengah membangun Pusat Finansial Internasional Indonesia (PFII) atau Indonesia Financial Centre (IFC) di Bali. Kawasan ini didesain sebagai Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) khusus keuangan yang memiliki regulasi, insentif perpajakan, dan sistem hukum tersendiri untuk menarik investasi dan korporasi global.
DPR dan pemerintah juga tengah mempercepat pembahasan Rancangan Undang-Undang tentang Pusat Finansial Internasional Indonesia (RUU PFII). Kedua pihak juga telah menyepakati target pengesahan beleid tersebut menjadi undang-undang pada 21 Juli 2026.
Menyadari betapa pentingnya peran investasi dalam mendongkrak roda perekonomian di tanah air, dan sebagai bentuk komitmen nyata dalam mengawal transisi besar arsitektur finansial nasional ini, SMSI menggelar Focus Group Discussion (FGD) PFII di Gedung DPD-RI, Bali, Ruang Pancasila, Jumat (10/7/2026).
Pada kesempatan tersebut, Ketua Dewan Pembina SMSI Pusat, Prof. Dr. Harris Arthur Hedar, S.H., M.H., CCD., CIRP, dalam sambutannya yang disampaikan oleh Ketua Umum Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) Pusat, Firdaus, mengatakan bahwa, sebagai wadah start-up media siber terbesar yang menaungi 3.181 perusahaan media anggota di 35 provinsi, SMSI berkomitmen mendukung penuh kehadiran PFII.
Menurutnya, pengesahan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2026 menandai era baru melalui pembentukan Pusat Finansial Internasional Indonesia (PFII).