Kilasriau.com – PT Bank CIMB Niaga Tbk mangkir dari panggilan Komisi II DPRD Kota Pekanbaru. Bank swasta itu tidak hadir dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang digelar Kamis (9/7/2026) tanpa konfirmasi.
Sikap CIMB Niaga ini langsung disorot Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Provinsi Riau. OJK menegaskan ada sanksi yang menanti jika terbukti bersalah dalam penanganan pengaduan nasabah.
"Kami sangat menyayangkan. Setelah dari sini kami akan berkomunikasi dengan pihak CIMB Niaga untuk segera memberi jawaban tegas dan tindak lanjut terkait kasus pengaduan yang disampaikan konsumennya," kata Asisten Direktur OJK Provinsi Riau, Taufik di DPRD Pekanbaru.
RDP yang diagendakan pukul 10.00 WIB itu membahas fasilitasi penyelesaian permasalahan perbankan antara PT Patria Riau Jaya Perkasa dengan CIMB Niaga. Namun hingga acara selesai, tidak ada satupun perwakilan CIMB Niaga yang datang.
Diketahui pengaduan PT Patria ke OJK sudah berjalan sejak Januari 2026. Artinya sudah hampir 7 bulan dan belum ada penyelesaian. Bagaimana OJK menanggapinya?