TELUK KUANTAN (KilasRiau.com) — Operasi tangkap tangan (OTT) yang menjerat Bupati nonaktif Kuantan Singingi, Suhardiman Amby, dinilai tidak boleh berhenti hanya pada dugaan suap yang menjadi perkara pokok. Sejumlah kalangan mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi memperluas penyelidikan hingga mengusut dugaan penyalahgunaan kewenangan dalam tata kelola aparatur sipil negara (ASN), khususnya proses seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di Kabupaten Kuantan Singingi. Kamis (9/7/2026).
Sorotan publik mengarah pada nama Indah Sari, seorang PPPK Kuansing yang disebut-sebut memiliki kedekatan dengan Suhardiman Amby. Nama tersebut mencuat setelah sejumlah wartawan mempertanyakan status dan proses kelulusannya dalam konferensi pers resmi KPK di Gedung Merah Putih, Jakarta, sesaat setelah pengumuman hasil OTT.
Pertanyaan itu lahir di tengah munculnya dugaan bahwa proses kelulusan PPPK tertentu memperoleh perlakuan istimewa. Hingga kini, dugaan tersebut belum dinyatakan terbukti melalui proses hukum dan belum ada pernyataan resmi KPK yang menyatakan bahwa proses kelulusan PPPK tersebut menjadi bagian dari perkara yang sedang ditangani.
Namun, polemik itu telah memantik gelombang kekecewaan di kalangan tenaga honorer yang selama bertahun-tahun mengabdi dengan harapan memperoleh kesempatan yang sama melalui sistem seleksi berbasis merit.
Salah satunya adalah Siswandi. Tenaga honorer yang telah mengabdi selama bertahun-tahun itu mengaku telah masuk dalam database BKN, tetapi tidak dinyatakan lulus dalam seleksi PPPK. Ia menilai munculnya dugaan perlakuan khusus terhadap pihak tertentu telah mencederai rasa keadilan para honorer.
Di sisi lain, Pelaksana Harian Sekretaris Daerah Kuantan Singingi yang juga Kepala BKPP, Drs. Muradi, M.Si., sebagaimana dikutip sejumlah media, membenarkan bahwa Indah Sari merupakan PPPK hasil seleksi tahap II yang ditempatkan di Sekretariat Daerah sebelum kemudian dinota dinaskan ke Kecamatan Singingi Hilir.
Keterangan tersebut diperkuat oleh Sekretaris Camat Singingi Hilir, Amin Basuki. Menurutnya, nota dinas penempatan diterima sekitar pekan ketiga Juni 2026. Namun, setelah sempat memenuhi panggilan kantor, yang bersangkutan disebut tidak lagi terlihat masuk bekerja.
"Sebagai ASN tentu wajib masuk kantor. Langkah selanjutnya akan kami koordinasikan dengan pimpinan," ujar Amin.
Polemik PPPK ini juga mendapat perhatian Ketua LSM Permata Kuansing, Junaidi Affandi. Menurutnya, laporan yang diajukan Siswandi kepada kepolisian terkait dugaan penyimpangan seleksi PPPK hingga kini belum menunjukkan perkembangan berarti, meskipun penyidik telah menerbitkan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP).
Junaidi menilai aparat penegak hukum perlu mengusut persoalan tersebut secara menyeluruh dan tidak berhenti pada satu nama.
Ia bahkan mengungkapkan dugaan baru yang dinilainya perlu segera diverifikasi oleh aparat penegak hukum.
"Saya bicara ini karena memegang bukti. Ada PPPK yang statusnya Tidak Memenuhi Syarat (TMS), tetapi sampai sekarang diduga masih aktif bekerja di instansi pemerintahan. Kalau penegakan hukum dilakukan secara profesional, buka seluruh dokumen administrasi PPPK. Jangan hanya berhenti pada satu kasus. Siapa pun yang memperoleh status ASN tidak sesuai ketentuan harus diperiksa," kata Junaidi.
Menurutnya, apabila dugaan tersebut benar, maka persoalan seleksi PPPK di Kuantan Singingi tidak lagi dapat dipandang sebagai kasus administratif semata, melainkan berpotensi mengarah pada dugaan penyalahgunaan kewenangan yang harus diusut secara menyeluruh.
Selain itu, Junaidi kembali menyinggung dugaan pungutan sebesar Rp1,5 juta dalam penerbitan Surat Perintah Melaksanakan Tugas (SPMT) yang sebelumnya pernah disampaikannya kepada publik. Dugaan tersebut, menurutnya, juga perlu ditelusuri bersamaan dengan seluruh proses administrasi PPPK.
Ia meminta KPK maupun aparat penegak hukum lainnya memeriksa seluruh dokumen kepegawaian, data peserta seleksi, hingga pihak-pihak yang terlibat dalam proses administrasi apabila ditemukan bukti permulaan yang cukup.
Kasus ini dinilai menjadi ujian serius bagi reformasi birokrasi. Sebab, korupsi tidak selalu berbentuk uang yang berpindah tangan. Penyalahgunaan kewenangan untuk memberikan keuntungan kepada pihak tertentu dalam proses rekrutmen aparatur negara, apabila terbukti, merupakan bentuk pelanggaran terhadap prinsip meritokrasi dan tata kelola pemerintahan yang bersih.
Publik kini menunggu keberanian aparat penegak hukum untuk membuka seluruh rantai persoalan yang diduga mengiringi perkara OTT di Kuantan Singingi. Harapan masyarakat sederhana: jangan sampai operasi besar yang telah mengguncang pemerintahan daerah hanya berhenti pada perkara suap, sementara dugaan penyimpangan lain yang menyangkut hak masyarakat dan integritas birokrasi justru luput dari penyelidikan.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada pernyataan resmi dari KPK yang menyatakan bahwa proses kelulusan PPPK Indah Sari maupun dugaan PPPK berstatus TMS menjadi bagian dari perkara yang sedang ditangani. Dugaan-dugaan tersebut masih memerlukan pembuktian melalui proses hukum. Redaksi juga membuka ruang hak jawab dan hak klarifikasi kepada seluruh pihak yang disebut dalam pemberitaan ini sesuai ketentuan Undang-Undang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.*(ald)