BPJS Ketenagakerjaan Berikan Jaminan Perlindungan Bagi UMKM

BPJS Ketenagakerjaan Berikan Jaminan Perlindungan Bagi UMKM

Kilasriau.com - Melalui program perlindungan bagi pekerja Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM), BPJS Ketenagakerjaan berkomitmen untuk memberikan manfaat perlindungan sosial yang mencakup Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM) dan Jaminan Hari Tua (JHT).

"Program ini bertujuan untuk memberikan rasa aman kepada pelaku UMKM, yang sering kali rentan terhadap risiko kerja," ujar Kepala Kantor Cabang (Kakacab) BPJS Ketenagakerjaan Pekanbaru Kota, Hendrayanto, Rabu (8/7/2026)

Dalam menghadapi tantangan ekonomi dan sosial, lanjut Hendrayanto, perlindungan yang ditawarkan melalui BPJS Ketenagakerjaan menjadi sangat penting, baik bagi pemilik usaha maupun para pekerjanya.

“Perlindungan ini menjadi sangat penting. Karena banyak pelaku UMKM yang selama ini belum terdaftar dalam program jaminan sosial ketenagakerjaan. Dengan adanya program ini mereka bisa mendapatkan perlindungan, baik itu terkait dengan kecelakaan kerja maupun jaminan hari tua yang berguna untuk masa depan mereka,” paparnya.

Ia mengungkap, program ini memiliki biaya yang terjangkau dan dapat disesuaikan dengan kemampuan usaha masing-masing pelaku UMKM. Selain itu BPJS Ketenagakerjaan juga memberikan kemudahan pendaftaran melalui berbagai kanal. Sehingga pelaku UMKM tidak perlu kesulitan dalam mengakses layanan ini.