Muradi Resmi Ditunjuk sebagai Plh Sekda Kuansing, Pemkab Bergerak Cepat Jaga Stabilitas Birokrasi di Tengah Transisi Pemerintahan

Muradi Resmi Ditunjuk sebagai Plh Sekda Kuansing, Pemkab Bergerak Cepat Jaga Stabilitas Birokrasi di Tengah Transisi Pemerintahan
foto: Drs. Muradi, Plh Sekda Kuansing/ist. (doc. kilasriau.com)

TELUK KUANTAN (KilasRiau.com) – Pemerintah Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing) bergerak cepat mengisi kekosongan jabatan strategis di lingkungan birokrasi dengan menunjuk Drs. Muradi, M.Si sebagai Pelaksana Harian (Plh.) Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Kuantan Singingi. Penunjukan tersebut resmi ditetapkan melalui Surat Perintah Pelaksana Harian Nomor 800.1.3.1/BKPP-02/VII/2026/595 yang ditandatangani Plt. Bupati Kuantan Singingi, H. Mukhlisin, di Teluk Kuantan, Jumat (3/7/2026).

Langkah ini menjadi salah satu keputusan penting Pemerintah Kabupaten Kuansing dalam memastikan roda pemerintahan tetap berjalan normal di tengah situasi transisi kepemimpinan yang terjadi pasca penetapan Pelaksana Tugas (Plt.) Bupati Kuantan Singingi oleh Pemerintah Provinsi Riau.

Berdasarkan isi surat tersebut, Muradi yang saat ini masih menjabat sebagai Kepala Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) Kabupaten Kuantan Singingi, diberikan amanah tambahan untuk melaksanakan tugas sebagai Pelaksana Harian Sekretaris Daerah.

Dalam diktum surat dijelaskan bahwa penugasan tersebut berlaku efektif mulai 3 Juli 2026. Selama menjalankan tugas sebagai Plh. Sekda, Muradi tetap menjalankan jabatan definitifnya sebagai Kepala BKPP.

Keputusan tersebut sekaligus menandai upaya pemerintah daerah menjaga kesinambungan koordinasi pemerintahan, administrasi, serta pelayanan publik agar tidak mengalami hambatan di tengah dinamika yang sedang berlangsung.

Penunjukan Muradi tidak dilakukan tanpa dasar hukum. Surat Perintah Pelaksana Harian tersebut mengacu pada sejumlah regulasi yang menjadi pedoman dalam penunjukan pejabat pelaksana harian.

Adapun dasar hukum yang digunakan antara lain:

Surat Edaran Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Nomor 1/SE/I/2021 tentang Kewenangan Pelaksana Harian dan Pelaksana Tugas dalam Aspek Kepegawaian.

Radiogram Menteri Dalam Negeri Nomor 100.2.7/5000SJ tanggal 1 Juli 2026.

Surat Gubernur Riau Nomor 2146/100.1/PEM-OTDA/2026 tanggal 1 Juli 2026 tentang Pelaksanaan Tugas Bupati Kuantan Singingi.

Ketiga regulasi tersebut menjadi landasan administratif agar pelaksanaan pemerintahan tetap berjalan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Penunjukan Plh. Sekda menjadi perhatian karena jabatan Sekretaris Daerah merupakan posisi tertinggi dalam struktur Aparatur Sipil Negara (ASN) di tingkat kabupaten.

Sekda memiliki fungsi mengoordinasikan seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD), menyusun kebijakan administratif, mengendalikan pelaksanaan program pemerintah, mengoordinasikan penyusunan anggaran, hingga memastikan seluruh pelayanan kepada masyarakat berjalan efektif.

Tanpa adanya pejabat yang menjalankan fungsi tersebut, koordinasi antar-OPD berpotensi mengalami kendala sehingga dapat memengaruhi efektivitas pemerintahan.

Karena itu, penunjukan Muradi dipandang sebagai langkah cepat untuk menghindari terjadinya kekosongan kepemimpinan administratif.

Sebagai Kepala BKPP, Muradi selama ini dikenal menangani berbagai urusan strategis terkait manajemen Aparatur Sipil Negara di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kuantan Singingi.

Pengalamannya dalam bidang kepegawaian dinilai menjadi modal penting dalam mengawal stabilitas birokrasi selama masa transisi.

Selain harus memastikan administrasi pemerintahan tetap berjalan, Muradi juga dituntut menjaga koordinasi seluruh perangkat daerah agar berbagai program pelayanan kepada masyarakat tidak mengalami hambatan.

Penunjukan Plh. Sekda tidak dapat dilepaskan dari kondisi pemerintahan Kabupaten Kuantan Singingi saat ini.

Setelah Pemerintah Provinsi Riau menetapkan H. Mukhlisin sebagai Pelaksana Tugas (Plt.) Bupati Kuantan Singingi, pemerintah daerah segera melakukan langkah-langkah administratif untuk memastikan seluruh jabatan strategis tetap terisi.

Situasi tersebut menjadi bagian dari mekanisme pemerintahan yang diatur dalam peraturan perundang-undangan agar pelayanan publik tetap berlangsung meskipun terjadi perubahan kepemimpinan daerah.

Dalam kondisi seperti ini, keberadaan Plh. Sekda menjadi sangat penting sebagai penghubung antara kepala daerah dengan seluruh perangkat daerah.

Dalam ketentuan kepegawaian, Pelaksana Harian (Plh.) merupakan pejabat yang ditunjuk untuk menjalankan tugas rutin pejabat definitif yang berhalangan sementara.

Seorang Plh. menjalankan tugas administratif sehari-hari sesuai kewenangan yang diatur dalam peraturan perundang-undangan.

Artinya, penunjukan Muradi bersifat sementara hingga terdapat kebijakan lebih lanjut mengenai pengisian jabatan Sekretaris Daerah sesuai mekanisme yang berlaku.

Di tengah perhatian publik terhadap dinamika pemerintahan Kabupaten Kuantan Singingi, langkah cepat mengisi posisi Sekda menunjukkan bahwa pemerintah daerah berupaya menjaga kesinambungan pelayanan kepada masyarakat.

Berbagai urusan pemerintahan, mulai dari administrasi kepegawaian, pelayanan publik, pengelolaan keuangan daerah, koordinasi pembangunan, hingga pelaksanaan program prioritas membutuhkan koordinasi yang kuat dari seorang Sekda.

Dengan telah ditunjuknya Muradi sebagai Pelaksana Harian Sekretaris Daerah, diharapkan seluruh aktivitas pemerintahan dapat tetap berjalan secara efektif, profesional, dan sesuai koridor hukum, sehingga pelayanan kepada masyarakat tidak terganggu meskipun daerah sedang berada dalam fase transisi kepemimpinan.

Penunjukan ini sekaligus menjadi sinyal bahwa Pemerintah Kabupaten Kuantan Singingi berupaya memastikan stabilitas birokrasi tetap terjaga, roda pemerintahan terus bergerak, serta agenda pembangunan daerah tetap berjalan sebagaimana mestinya di bawah kepemimpinan Plt. Bupati H. Mukhlisin.*(ald)