Satres Narkoba Polres Inhil Ungkap Peredaran Narkotika, Sita 5.707 Butir Ekstasi dan Sabu, Seorang Pengedar Diamankan

Satres Narkoba Polres Inhil Ungkap Peredaran Narkotika, Sita 5.707 Butir Ekstasi dan Sabu, Seorang Pengedar Diamankan

⁠⁠⁠⁠⁠⁠KILASRIAU.COM– Satuan Reserse Narkoba Polres Indragiri Hilir kembali berhasil mengungkap kasus peredaran gelap narkotika di wilayah hukumnya. 

Dalam operasi yang dilakukan di Kecamatan Kemuning, petugas mengamankan seorang pria berinisial A.S.M. (38) yang diduga berperan sebagai pengedar narkotika, serta menyita ribuan butir pil ekstasi dan sejumlah sabu sebagai barang bukti.

Pengungkapan kasus tersebut berlangsung pada Senin (29/6/2026) sekitar pukul 16.10 WIB di Rumah Makan Bintang Raya, Jalan Lintas Timur, Desa Keritang, Kecamatan Kemuning, Kabupaten Indragiri Hilir. Penindakan dilakukan berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/A/71/VI/2026/SPKT.SATRESNARKOBA/POLRES INHIL/POLDA RIAU.

Kasus ini berawal dari informasi masyarakat yang diterima Satres Narkoba Polres Indragiri Hilir pada 26 Juni 2026. Informasi tersebut menyebutkan adanya seorang pria yang diduga kerap melakukan transaksi narkotika jenis sabu di wilayah Desa Keritang.

Menindaklanjuti laporan tersebut, Kasat Res Narkoba Polres Indragiri Hilir, AKP Adam Effendi, S.E., M.H., memerintahkan Tim Opsnal untuk melakukan serangkaian penyelidikan. Setelah memastikan identitas dan keberadaan terduga pelaku, petugas langsung melakukan penangkapan.