Wamenaker: Penggunaan TKA Harus Berdampak pada Peningkatan SDM Lokal

Wamenaker: Penggunaan TKA Harus Berdampak pada Peningkatan SDM Lokal

Kilasriau.com, Morowali — Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Afriansyah Noor menegaskan bahwa penggunaan Tenaga Kerja Asing (TKA) di Indonesia harus memberikan dampak nyata bagi peningkatan kualitas sumber daya manusia (SDM) lokal melalui alih keahlian dan penyerapan tenaga kerja lokal.

Penegasan tersebut disampaikan Wamenaker Afriansyah saat melakukan kunjungan kerja ke PT Baoshuo Taman Industry Investment Group (BTIIG) di Morowali, Sulawesi Tengah, Selasa (23/6/2026).

Dalam kunjungan tersebut, Wamenaker menegaskan kewajiban perusahaan untuk melakukan alih keahlian (transfer of knowledge) secara masif kepada tenaga kerja Indonesia sebagai bagian dari komitmen meningkatkan daya saing tenaga kerja nasional.

"TKA hanya diizinkan bekerja untuk keahlian tertentu dan dalam jangka waktu terbatas. Karena itu, perusahaan wajib memastikan tenaga kerja Indonesia mampu menguasai keahlian tersebut agar dapat memenuhi kebutuhan kompetensi secara mandiri di masa mendatang," tegas Afriansyah Noor.

Wamenaker mengingatkan pihak manajemen perusahaan untuk mematuhi regulasi ketenagakerjaan secara menyeluruh. Pembinaan yang dilakukan Kemnaker mengacu pada Pasal 45 Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 8 Tahun 2021, yang meliputi sosialisasi tata cara penggunaan TKA, penyuluhan mengenai kewajiban dan larangan, analisis pasar kerja, serta monitoring dan evaluasi Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA).