Bea Cukai Lhokseumawe dan Kanwil Aceh Musnahkan 22,2 Juta Batang Rokok Ilegal

Bea Cukai Lhokseumawe dan Kanwil Aceh Musnahkan 22,2 Juta Batang Rokok Ilegal

Kilasriau.com, Lhokseumawe – Bea Cukai Lhokseumawe bersama Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Aceh memusnahkan 22.281.420 batang rokok ilegal berbagai merek dengan nilai barang mencapai Rp43,02 miliar. 

Kegiatan pemusnahan dilaksanakan pada Rabu (24/6) dan dihadiri oleh Walikota Lhokseumawe dan unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), instansi penegak hukum, serta perwakilan instansi pemerintah terkait di Kota Lhokseumawe dan Kabupaten Aceh Utara. 

Barang yang dimusnahkan merupakan Barang Milik Negara (BMN) hasil penindakan di bidang cukai sepanjang tahun 2025 hingga 2026 yang telah memperoleh persetujuan pemusnahan dari Direktur Jenderal Kekayaan Negara atas nama Menteri Keuangan.

Dari total 22.281.420 batang rokok ilegal yang dimusnahkan, sebanyak 8.772.070 batang merupakan hasil penindakan Bea Cukai Lhokseumawe, sedangkan 13.509.350 batang lainnya merupakan hasil penindakan Kanwil Bea Cukai Aceh. 

Seluruh barang tersebut merupakan hasil penindakan atas pelanggaran ketentuan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai sebagaimana diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan.