Kilasriau.com – Satuan Reserse Narkoba Polres Indragiri Hilir (Inhil) mencatat capaian pengungkapan sebanyak 102 kasus tindak pidana narkotika selama periode 1 Januari hingga 24 Juni 2026. Dari total pengungkapan tersebut, polisi menetapkan 134 orang sebagai tersangka serta mengamankan barang bukti narkotika dalam jumlah besar.
Barang bukti yang berhasil diamankan terdiri dari narkotika jenis sabu seberat 2.794,06 gram, pil ekstasi sebanyak 1.351 butir, serta ganja dengan berat bersih mencapai 96,2 gram.
Kapolres melalui jajaran Satres Narkoba menyampaikan, sebagian perkara telah selesai diproses dan barang buktinya telah dimusnahkan dalam pelaksanaan Operasi Antik Tahun 2026. Sementara itu, sejumlah barang bukti lain kembali dimusnahkan dalam kegiatan press release dan pemusnahan barang bukti yang digelar bersama unsur terkait.
“Selama periode 1 Januari sampai 24 Juni 2026, kami telah menangani 102 laporan polisi dengan jumlah tersangka sebanyak 134 orang. Sebagian perkara telah selesai dan barang buktinya dimusnahkan sesuai ketentuan yang berlaku,” ujar perwakilan Satres Narkoba Polres Inhil dalam keterangannya.
Pada kesempatan tersebut, Polres Inhil juga merilis lima laporan polisi yang menjadi bagian dari kegiatan pemusnahan barang bukti.