Kilasriau.com – Ketua Dewan Pimpinan Daerah Komite Nasional Pemuda Indonesia (DPD KNPI) Kabupaten Indragiri Hilir, Mahmudin, S.Pi, menghadiri kegiatan pemusnahan Barang yang Menjadi Milik Negara (BMMN) hasil penindakan di bidang kepabeanan dan cukai yang dilaksanakan oleh Bea Cukai Tembilahan, Rabu (24/6/2026).
Kegiatan yang dipimpin langsung oleh Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean C Tembilahan, Eko Budi Setiawan, tersebut turut dihadiri Bupati Indragiri Hilir bersama unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), instansi vertikal, aparat penegak hukum, serta berbagai pemangku kepentingan terkait.
Pemusnahan ini merupakan hasil penindakan Bea Cukai Tembilahan sepanjang tahun 2025 hingga 2026 di wilayah kerja yang meliputi Kabupaten Indragiri Hilir, Kabupaten Indragiri Hulu, dan Kabupaten Kuantan Singingi.
Seluruh barang yang dimusnahkan telah berstatus Barang yang Menjadi Milik Negara (BMMN) dan memperoleh persetujuan dari Kementerian Keuangan Republik Indonesia serta Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Pekanbaru sesuai ketentuan yang berlaku.
Adapun total nilai barang yang dimusnahkan diperkirakan mencapai Rp4.649.961.500, dengan potensi kerugian negara yang berhasil diselamatkan sebesar Rp2.460.733.830.