Kilasriau.com – Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean C Tembilahan melaksanakan pemusnahan barang milik negara (BMN) hasil penindakan kepabeanan dan cukai di halaman Kantor Bea Cukai Tembilahan, Rabu (24/6/2026).
Barang yang dimusnahkan merupakan hasil penindakan sepanjang tahun 2025 hingga Semester I Tahun 2026 di wilayah kerja KPPBC Tembilahan yang meliputi Kabupaten Indragiri Hilir, Kabupaten Indragiri Hulu, dan Kabupaten Kuantan Singingi.
Kepala Bea Cukai Tembilahan, Eko Budi Setiawan, mengatakan bahwa kegiatan pemusnahan tersebut bukan sekadar menghilangkan barang hasil penindakan, tetapi juga menjadi bentuk nyata akuntabilitas negara dalam pengelolaan barang milik negara serta upaya perlindungan terhadap masyarakat.
“Pemusnahan pada periode ini bukan sekadar kegiatan untuk menghilangkan barang hasil penindakan. Lebih dari itu, kegiatan ini merupakan wujud akuntabilitas dalam pengelolaan barang milik negara, sekaligus bentuk nyata kehadiran negara dalam melindungi masyarakat dan menciptakan persaingan usaha yang sehat,” ujarnya.
Eko menjelaskan, total nilai barang yang dimusnahkan mencapai sekitar Rp4,6 miliar, dengan potensi kerugian negara yang berhasil diselamatkan sebesar Rp2,46 miliar.