Pemkab Kuansing Bentuk Satgas Terpadu Berantas Tambang Ilegal, Libatkan APH hingga Dubalang Kuantan

Pemkab Kuansing Bentuk Satgas Terpadu Berantas Tambang Ilegal, Libatkan APH hingga Dubalang Kuantan
foto: istimewa (doc. Kilasriau.com)

TELUK KUANTAN (KilasRiau.com) – Persoalan aktivitas penambangan tanpa izin yang selama ini menjadi ancaman serius terhadap kelestarian lingkungan di Kabupaten Kuantan Singingi akhirnya mendapat perhatian khusus dari pemerintah daerah. Bupati Kuantan Singingi, Dr. H. Suhardiman Amby, MM, mengambil langkah strategis dengan membentuk Tim Satuan Tugas (Satgas) Terpadu guna memperkuat pengawasan sekaligus melakukan penertiban terhadap aktivitas pertambangan ilegal yang kian marak.

Pembentukan Satgas Terpadu tersebut dibahas dalam rapat yang digelar di Ruang Rapat Multimedia, Teluk Kuantan, Selasa (23/6/2026). Pertemuan itu dipimpin langsung oleh Bupati H. Suhardiman Amby dan dihadiri Kapolres Kuansing AKBP Hidayat Perdana, SH, SIK, MH, Kepala Kejaksaan Negeri Kuansing Muhammad Harun Sunadi, MH, Dandim 0302/Inhu-Kuansing, Asisten I Setda Kuansing Dr. Fahdiansyah, Asisten III Azhar, Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Delis Martoni, sejumlah kepala OPD, para camat, kepala desa, hingga Dubalang Kuantan.

Langkah yang diambil pemerintah daerah ini menjadi sinyal kuat bahwa persoalan penambangan ilegal tidak lagi dipandang sebagai persoalan biasa. Selain menyangkut aspek hukum, aktivitas tersebut juga telah menimbulkan dampak serius terhadap lingkungan, ekosistem sungai, hingga kehidupan masyarakat yang berada di sekitar wilayah pertambangan.

Dalam arahannya, Bupati Kuansing H. Suhardiman Amby menegaskan bahwa pembentukan Satgas Terpadu merupakan bagian dari upaya pencegahan agar kerusakan lingkungan tidak semakin meluas.

Menurutnya, pemerintah daerah tidak ingin menunggu hingga dampak yang ditimbulkan semakin besar dan sulit dikendalikan. Karena itu, seluruh unsur terkait harus bersinergi untuk menjaga keseimbangan antara kepentingan ekonomi masyarakat dan kelestarian lingkungan.

"Juklak dan juknis sedang diproses oleh Plt Gubernur Riau. Minimal ada payung hukum yang bisa menjembatani pengawasan yang ramah lingkungan," ujar Suhardiman.

Ia menjelaskan, Pemerintah Provinsi Riau saat ini tengah menyusun petunjuk pelaksanaan (juklak) dan petunjuk teknis (juknis) yang nantinya akan menjadi dasar dalam pengawasan aktivitas pertambangan agar lebih terarah dan tidak merusak lingkungan.

Namun sembari menunggu regulasi tersebut, Pemkab Kuansing memilih untuk tidak berpangku tangan. Langkah konkret dilakukan melalui pembentukan Satgas Terpadu yang melibatkan unsur pemerintah daerah, aparat penegak hukum, pemerintah kecamatan dan desa, serta Dubalang Kuantan sebagai representasi masyarakat adat dan kearifan lokal.

Menurut Suhardiman, keterlibatan seluruh elemen tersebut menjadi penting agar pengawasan dapat dilakukan secara maksimal hingga ke tingkat desa.

"Yang kita pikirkan bukan hanya hari ini, tetapi masa depan daerah dan anak cucu kita. Jangan sampai kekayaan alam yang kita miliki justru meninggalkan kerusakan yang sulit dipulihkan," katanya.

Sementara itu, Kapolres Kuansing AKBP Hidayat Perdana menegaskan bahwa penanganan persoalan pertambangan ilegal tidak bisa hanya dilakukan melalui pendekatan penegakan hukum semata. Dibutuhkan langkah yang lebih komprehensif dengan memperhatikan aspek sosial dan ekonomi masyarakat.

Menurutnya, sebagian masyarakat masih menggantungkan kehidupan dari aktivitas pertambangan, sehingga penyelesaiannya harus dilakukan secara bijak dan tidak menimbulkan gejolak.

"Tidak hanya penindakan yang dihadirkan untuk masyarakat Kuansing. Kita juga mendorong lahirnya Peraturan Gubernur (Pergub). Harapan kami, tindak lanjut dari persoalan ini tidak menimbulkan gejolak di tengah masyarakat," kata Kapolres.

Ia menilai kehadiran regulasi yang jelas akan menjadi solusi yang lebih baik dalam mengatur aktivitas pertambangan. Dengan adanya payung hukum yang tegas, maka pengawasan dapat dilakukan secara terukur sehingga kepastian hukum dan stabilitas sosial dapat berjalan seiring.

Pandangan senada juga disampaikan Kepala Kejaksaan Negeri Kuansing, Muhammad Harun Sunadi. Menurutnya, aktivitas pertambangan ilegal memiliki dampak berantai atau multi effect yang sangat luas dan tidak boleh dipandang sebagai persoalan sederhana.

Selain merusak lingkungan, aktivitas tersebut juga dapat memicu berbagai persoalan lain, mulai dari ancaman banjir, longsor, rusaknya daerah aliran sungai, hingga menimbulkan dampak sosial dan ekonomi bagi masyarakat.

"Kita harus meningkatkan kesadaran hukum masyarakat. Karena persoalan ini bukan hanya tentang pelanggaran hukum, tetapi menyangkut keberlangsungan lingkungan dan masa depan generasi yang akan datang," ujarnya.

Kejari Kuansing, kata Harun, siap mendukung langkah-langkah yang dilakukan pemerintah daerah dalam rangka penertiban aktivitas pertambangan tanpa izin. Menurutnya, menjaga lingkungan merupakan tanggung jawab bersama yang memerlukan kesadaran dari seluruh lapisan masyarakat.

Pembentukan Satgas Terpadu ini juga menunjukkan adanya sinergi yang kuat antara pemerintah daerah dengan unsur Forkopimda dalam menghadapi persoalan yang selama ini menjadi perhatian publik.

Keterlibatan para camat, kepala desa hingga Dubalang Kuantan menunjukkan bahwa pengawasan tidak hanya dilakukan dari tingkat kabupaten, melainkan juga diperkuat hingga ke lapisan paling bawah. Dengan demikian, potensi pelanggaran maupun aktivitas pertambangan yang merusak lingkungan dapat lebih cepat terdeteksi dan ditangani.

Di tengah semakin tingginya kekhawatiran masyarakat terhadap kerusakan lingkungan akibat aktivitas penambangan tanpa izin, pembentukan Satgas Terpadu ini diharapkan menjadi titik awal penataan sektor pertambangan di Kuantan Singingi.

Bukan sekadar melakukan penertiban, tetapi juga memastikan bahwa pengelolaan sumber daya alam dapat berjalan secara berkelanjutan, memberikan manfaat bagi masyarakat, serta tetap menjaga kelestarian alam sebagai warisan yang harus dipertahankan bagi generasi mendatang.*(ald)