Lewat Mediasi Camat Tualang, Yayasan BIR Siap Setor Rp70 Juta Sebulan ke Investor Buntut Sanksi Suspen BGN Pusat!

Lewat Mediasi Camat Tualang, Yayasan BIR Siap Setor Rp70 Juta Sebulan ke Investor Buntut Sanksi Suspen BGN Pusat!


Siak, Kilasriau.com Kemelut yang sempat mendera Dapur Makanan Bergizi Gratis (MBG) di Kampung Maredan Barat, Kecamatan Tualang, Kabupaten Siak, akhirnya menemui titik terang. Setelah sempat dijatuhi sanksi suspensi oleh Badan Gizi Nasional (BGN) akibat persoalan investasi senilai ratusan juta rupiah, pihak Yayasan Bunga Indonesia Raya (BIR) dan para investor kini sepakat memilih jalan damai.

Kesepakatan strategis ini dikukuhkan melalui penandatanganan Berita Acara Penyelesaian Masalah yang digelar langsung di Aula Kantor Camat Tualang. Musyawarah yang berlangsung penuh kekeluargaan ini diinisiasi dan dikawal langsung oleh jajaran unsur pimpinan kecamatan (Upika), termasuk Camat Tualang, pihak Polsek Tualang, Korwil BGN Wilayah Siak Lisa Wahari, serta Penghulu Kampung Maredan Barat.

Camat Tualang, Mursal, yang hadir langsung memimpin jalannya mediasi, menyampaikan rasa syukur yang mendalam atas tercapainya mufakat ini. Sesaat setelah pertemuan tersebut usai, Mursal menegaskan bahwa langkah cepat ini diambil demi menyelamatkan program strategis nasional dan kepentingan masyarakat luas.

"Alhamdulillah, ego masing-masing pihak berhasil diredam demi kepentingan yang lebih besar. Ibu Erlina Ader Nasution selaku pimpinan Yayasan Bunga Indonesia Raya dan para investor sudah duduk bersama dan menandatangani kesepakatan damai tanpa ada paksaan dari pihak manapun," ujar Camat Tualang, Mursal, Senin (22/6/2026) sore.

Mursal menjelaskan, dalam berita acara tersebut, pihak yayasan berkomitmen penuh untuk menyelesaikan kewajiban finansialnya kepada para investor. Pembayaran akan dilakukan secara bertahap mulai bulan Juli hingga Desember 2026 mendatang.

"Pihak yayasan bersedia membayar Rp70 juta per bulan untuk 7 investor terhitung bulan Juli tanggal 20 sampai Desember tahun 2026. Pembayaran dilakukan dengan satu rekening atas nama Syahroni Abu Safar di Bank Sinarmas. Khusus untuk bulan September disepakati sebesar Rp60 juta, dan sisa pembayaran akhir akan dihitung kembali pada bulan Desember untuk pelunasan total," jelas Mursal merincikan poin perdamaian.

Selain penyelesaian finansial, kesepakatan ini juga berimplikasi pada jalur hukum dan pemulihan nama baik. Pihak pertama (yayasan) dipastikan mencabut laporan pengaduan yang sebelumnya sempat masuk ke Polsek Tualang.

Di sisi lain, kedua belah pihak, baik para investor maupun pihak yayasan diminta untuk segera menghapus seluruh video dan konten di media sosial terkait Dapur MBG Maredan Barat 2, termasuk konten yang sempat mencemarkan nama baik Camat Tualang secara pribadi.

"Terkait video-video miring di media sosial yang sempat menyudutkan Dapur MBG maupun diri saya selaku Camat, dalam poin kesepakatan sudah ditegaskan untuk segera dihapus oleh kedua belah pihak. Kami ingin meluruskan bahwa semua ini hanya miskomunikasi yang kini sudah selesai," tutur Mursal.

Sementara itu, Pimpinan Yayasan Bunga Indonesia Raya, Erlina Ader Nasution, belum memberikan respons saat dihubungi oleh awak media melalui sambungan telepon maupun pesan singkat untuk konfirmasi langsung hingga berita ini diturunkan.

Namun, dalam keterangannya yang dimuat di salah satu media, Erlina menegaskan komitmennya untuk menyudahi konflik ini dan menyampaikan permohonan maaf secara terbuka kepada Camat Tualang terkait pelaporan hukum yang sempat dilayangkannya.

"Secara pribadi, kami ini memang sangat menginginkan hal persoalan segera selesai. Dengan didampingi oleh Camat Tualang, semoga persoalan ini dapat terselesaikan dengan baik dan kondusif, sesuai dengan harapan bersama, dan saya pribadi mohon maaf kepada pak Camat Tualang, dikarena membuat laporan di kantor polisi dan akan secepatnya kami mencabut," ungkap Erlina dalam kutipan tersebut.

Lebih lanjut, dokumen kesepakatan tersebut juga memberikan tenggat waktu hingga 30 Juli 2026 kepada salah satu investor, Robinson Sianturi, terkait penyelesaian surat gadai yang ditebus atau proses surat kuasa balik nama.

Dengan ditandatanganinya perdamaian yang disaksikan oleh perwakilan tokoh masyarakat dan Korwil BGN Siak ini, Camat Tualang berharap roda operasional Dapur MBG Maredan Barat bisa segera berputar normal kembali.

"Harapan kita bersama, setelah berita acara perdamaian ini keluar, pihak Badan Gizi Nasional (BGN) dapat segera mencabut status suspensi Satuan Pelayanan Program Gizi (SPPG) Maredan Barat 2. Jangan sampai program pemenuhan gizi anak-anak sekolah di wilayah kita ini terganggu terlalu lama hanya karena dinamika internal. Sekarang semuanya sudah klir dan damai," pungkas Mursal optimis.

Berdasarkan lampiran dokumen, berita acara perdamaian tersebut ditandatangani oleh Erlina Ader Nasution di atas meterai, serta delapan perwakilan investor di antaranya Syahroni Abu Safar, Sudiono, Anto, Susanto, Pohan, Nanang Irawan, Masno, dan Robinson Sianturi, dengan disaksikan oleh saksi-saksi yang hadir yakni Anggi Novi Widya S dan Sahniar.