Kilasriau.com, Aceh Utara – Tim gabungan yang terdiri dari Kanwil DJBC Aceh, KPPBC TMP C Lhokseumawe, Polres Lhokseumawe, Kodim 0103/Aceh Utara, dan BNNK Lhokseumawe melaksanakan operasi pengungkapan dan pemusnahan ladang ganja di Desa Teupin Rusep, Kecamatan Sawang, Kabupaten Aceh Utara, Kamis (18/6).
Kegiatan tersebut merupakan tindak lanjut dari hasil pengembangan kasus peredaran narkotika yang sebelumnya berhasil diungkap oleh Polres Lhokseumawe. Dari penindakan tersebut, petugas mengamankan dua orang tersangka berinisial I dan MH yang diduga sedang melakukan transaksi ganja kering seberat 2 kilogram dengan harga Rp800 ribu per kilogram.
Berdasarkan hasil penyelidikan dan pengembangan lebih lanjut, tim gabungan menemukan keberadaan ladang ganja yang tersebar di tiga titik lokasi di wilayah Desa Teupin Rusep. Ladang tersebut memiliki luas sekitar 2 hektare dengan jumlah tanaman ganja mencapai kurang lebih 3.000 batang, yang diperkirakan setara dengan sekitar 45 kilogram ganja kering.
Sebagai tindak lanjut atas temuan tersebut, tim gabungan melakukan operasi pemusnahan terhadap seluruh tanaman ganja yang ditemukan. Kegiatan yang berlangsung mulai pukul 10.00 WIB hingga 16.00 WIB tersebut dilaksanakan secara terpadu sebagai bentuk sinergi antarinstansi dalam mendukung upaya penegakan hukum dan pemberantasan peredaran narkotika di wilayah Aceh.
Dalam pelaksanaannya, seluruh tanaman ganja yang ditemukan di lokasi dicabut dan dimusnahkan guna mencegah penyalahgunaan serta peredarannya di masyarakat. Atas kegiatan tersebut, Bea Cukai telah menerbitkan Surat Bukti Penindakan NPP Nomor SBP-N-2/KBC.0104/2026 tanggal 18 Juni 2026 sebagai administrasi penindakan terhadap barang hasil temuan berupa ladang ganja tersebut.