KILASRIAU.com - Polda Bengkulu meringkus tiga orang pengedar sabu seberat 1,2 kilogram yang dikendalikan seorang napi inisial DR dari dalam Lapas Klas IIA Lapas Bentiring, Kota Bengkulu, Kamis (21/2/2019).
Direktur Narkoba Polda Bengkulu, Kombes Pol Imam Syahroni didampingi Kabid Humas, AKBP. Sudarno dalam keterangan persnya, Senin (25/2/2019) menyebut informasi penjualan sabu didapat dari masyarakat dan penyelidikan petugas.
"Barang sabu seberat 1,2 kilogram itu berasal dari Medan dipesan oleh DR salah seorang napi narkoba dari dalam Lapas Bentiring Klas II A, Kota Bengkulu," kata Imam.
Selanjutnya dari medan sabu dikirim melalui jalur darat menggunakan jasa travel diterima oleh dua orang kepercayaan DR.
"Dua tersangka orang kepercayaan DR juga ditangkap. Mereka bertugas menerima sabu dan mengedarkannya di Kota Bengkulu," tambah Imam.