Jadi Tahanan Kota, 3 Dokter RSUD Arifin Achmad Keluar dari Penjara

Jadi Tahanan Kota, 3 Dokter RSUD Arifin Achmad Keluar dari Penjara

KILASRIAU.com - Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru mengabulkan permohonan pengalihan penahanan tiga dokter spesialis di RSUD Arifin Achmad, jadi tahanan kota.

Terdakwa dugaan korupsi pengadaan alat kesehatan itu keluar dari Rumah Tahanan (Rutan) Klas IIB, Sialang Bungkuk, Kecamatan Tenayan Raya. Penetapan pengalihan penahanan dibacakan  majelis hakim yang dipimpin Martua Saut Pasaribu, dalam sidang, Senin (25/2/2019) malam.

Sebelumnya, tiga dokter telah mengajukan pengalihan penahanan kepada hakim sejak mereka menjalani sidang perdana, Desember 2018 lalu. "Hakim mengalihkan penahanan tiga dokter.Jadi  tahanan kota," ujar Kepala Seksi Pidana Khusus Kejaksaan Negeri (Kejari) Pekanbaru, Yuriza Antoni.

Ketiga dokter itu adalah  dr Welli Zulfikar, dr Kuswan Ambar Pamungkas dan drg Masrial tetap ditahan. Selain tiga dokter, hakim juga mengalihkan penahanan Direktur CV Prima Mustika Raya (PMR).

Sementara staf CV PMR, Mukhlis tetap ditahan karena tidak mengajukan permohonan pengalihan penahanan. "Hanya empat terdakwa dialilhkan (penahannya), mungkin karena mengajukan permohonan," kata Yuriza.