Kilasriau.com – Satuan Reserse Narkoba Polres Indragiri Hilir (Inhil) kembali berhasil mengungkap tindak pidana penyalahgunaan dan peredaran narkotika jenis sabu di wilayah Kabupaten Indragiri Hilir. Dalam pengungkapan tersebut, petugas berhasil mengamankan seorang pria yang diduga berperan sebagai pengedar narkotika beserta barang bukti sabu seberat bruto 4,70 gram.
Pengungkapan kasus tersebut dilakukan pada Senin (08/06/2026) sekitar pukul 03.00 WIB di pinggir Jalan Pelita Jaya Lorong Pelita 10, Kelurahan Tembilahan Hulu, Kecamatan Tembilahan Hulu, Kabupaten Indragiri Hilir, Provinsi Riau.
Tersangka yang diamankan diketahui bernama (R P Bin R) (38), warga Kelurahan Tembilahan Hulu, Kecamatan Tembilahan Hulu, Kabupaten Indragiri Hilir. Berdasarkan hasil penyelidikan, tersangka diduga berperan sebagai pengedar narkotika jenis sabu.
Pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat yang diterima anggota Satresnarkoba Polres Inhil pada Jumat, 5 Juni 2026. Masyarakat melaporkan adanya seorang pria bernama Reza yang diduga sering melakukan transaksi narkotika jenis sabu di wilayah Tembilahan Hulu.
Menindaklanjuti informasi tersebut, Kasat Resnarkoba Polres Inhil AKP Adam Effendi, S.E., M.H. memerintahkan anggotanya untuk melakukan penyelidikan. Setelah dilakukan pemantauan dan dipastikan keberadaan tersangka, Tim Opsnal Satresnarkoba langsung bergerak menuju lokasi dan mengamankan tersangka.